9. Mencium bebauan
Mencium bebauan yang berlebihan sampai ke tenggorokan dapat menjadi hal makruh. Bebauan yang dicium ini seperti wangi-wangian (parfum), kapur barus, dupa atau kemenyan dan yang lainnya. Untuk itu, harap dihindari agar tidak merusak puasa.
10. Siwak (gosok gigi)
Siwak atau gosok gigi menjadi salah satu hal yang disebut makruh dilakukan, terutama setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang dzuhur). Untuk itu, dianjurkan melakukannya setelah waktu berbuka puasa atau sebelum imsak.