“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan…” (QS: Al-Furqaan : 23)
Tidak hanya itu, beberapa ajaran agama seperti Yahudi maupun Nasrani juga memiliki pakaian seperti jilbab. Hal ini bisa dilihat dari para biarawati yang kenakan hijab. Hanya saja aturannya berbeda dengan syariat Islam.
Dengan demikian, non-Muslim mengenakan hijab diperbolehkan selama tidak diniatkan untuk melakukan perbuatan buruk. Di sisi lain, mereka juga tidak mendapat pahala seperti perempuan Muslim yang memang dianjurkan sesuai syariat agama.