Akibat perbuatannya, JMW dijerat Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman yang menantinya selama 12 tahun.
"Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Senin (4/3/2024).
Hingga kini, JMW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan masih diperiksa secara intensif. Sebagaimana diketahui, Rabithah Alawiyah merupakan organisasi massa Islam yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
Salah satu program atau kegiatan organisasi tersebut adalah mencatat nama orang-orang yang memiliki garis keturunan dari Nabi Muhammad SAW.
Hal itu dilakukan, salah satunya untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari nasab Nabi Muhammad oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kontributor : Damayanti Kahyangan