Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan pembuatan sertifikat palsu pewaris garis keturunan nabi Muhammad SAW atau sertifikat habib. Sertifikat itu sedianya dikeluarkan oleh Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga yang diberikan otoritas untuk melegitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad.
Namun, kini sertifikat tersebut dipalsukan oleh seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial JMW. Ia ditetapkan sebagai tersangka, setelah salah satu korban, yakni Ahmad Ramzy Ba'abud melapor ke polisi mengenai situs blogspot yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah.
"Dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada awak media, Minggu (3/3/2024).
Menurut Kompol Ade, tersangka JMW merupakan pria asal Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat. Ia merupakan pekerja serabutan dan menjalankan aksinya seorang diri. Kompol Ade mengatakan, tersangka belajar memalsukan situs secara otodidak.
Baca Juga: Istri Habib Setara Istri Pejabat, Koleksi Tas Mewah Kartika Putri Bikin Salfok
“Yang bersangkutan sempat kuliah di teknik informatika dan browsing google/otodidak dari internet,” ungkap Ade Safri.
Adapun pemalsuan situs Rabithah Alawiyah itu dilakukan dengan seksama, sampai mencatut logo asli sehingga nampak meyakinkan.
Selain memalsukan situs, modus yang dilakukan JMW dalam menjalankan aksinya, lanjut Kompol Ade, juga dengan memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah.
"Sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot," ujarnya.
JMW telah melancarkan aksinya sejak Desember 2023 dan mematok biaya sebesar Rp4 juta untuk satu nama yang akan dimasukkan ke sertifikat. Hingga kini, JMW telah berhasil menipu 6 korbannya, dengan total keuntungan yang didapatnya sebesar Rp18,5 juta.
Baca Juga: Padahal Istri Habib, Kartika Putri Banjir Nyinyiran Pamer Aurat sambil Bawa Tas Hermes Ratusan Juta
JMW, lanjut Kompol Ade, mampu meyakinkan korbannya kalau sertifikat yang ia keluarkan adalah asli, sehingga para korban tergiur.
Akibat perbuatannya, JMW dijerat Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman yang menantinya selama 12 tahun.
"Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Senin (4/3/2024).
Hingga kini, JMW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan masih diperiksa secara intensif. Sebagaimana diketahui, Rabithah Alawiyah merupakan organisasi massa Islam yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
Salah satu program atau kegiatan organisasi tersebut adalah mencatat nama orang-orang yang memiliki garis keturunan dari Nabi Muhammad SAW.
Hal itu dilakukan, salah satunya untuk menghindari adanya penyalahgunaan dari nasab Nabi Muhammad oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kontributor : Damayanti Kahyangan