"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ucap AKP Alvino Cahyadi.
"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tambahnya.
Sementara itu, hingga kini belum diketahui pasti soal status dari L anak VR. Terakhir ia diperiksa dengan status sebagai saksi.