4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Sudah Ditetapkan Polisi, Apa Status Anak Artis yang Terlibat?

Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:01 WIB
4 Tersangka Kasus Bullying Geng Tai Sudah Ditetapkan Polisi, Apa Status Anak Artis yang Terlibat?
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus bullying yang melibatkan anak artis VR kini kembali menjadi sorotan lantaran polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka.

Baru-baru ini setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya membeberkan inisial tersangka kasus bullying di Binus School Tangerang.

Dalam pernyataannya, ada empat siswa yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Status empat siswa itu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik menemukan cukup bukti selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk menaikkan status anak saksi ke Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan status saksi menjadi tersangka," beber Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Status Anak Vincent Rompies ABH di Kasus Perundungan Sekolah Binus, Apa Beda dengan Tersangka?

Berdasarkan hasil perkara, empat tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau pengeroyokan. Tersangka itu di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan semuanya berjenis kelamin laki-laki:

1. E berusia 18 tahun 3 bulan

2. R berusia 18 tahun 3 bulan

3. J berusia 18 tahun 11 bulan

4. G berusia 19 tahun

Baca Juga: Marak Kasus Bullying, Baim Wong Malah Berikan Pengakuan yang Mengejutkan

Sementara tujuh saksi lainnya, dari status saksi kini naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH.

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," ucap AKP Alvino Cahyadi.

"Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tambahnya.

Sementara itu, hingga kini belum diketahui pasti soal status dari L anak VR. Terakhir ia diperiksa dengan status sebagai saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI