Dikytip dari NU Online, KH Zakky menyebutkan usia baligh sekitar berumur lima belas tahun ke atas. Atau sudah menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi basah sebagai tanda baligh bagi anak laki-laki, meskipun usianya belum mencapai umur lima belas tahun. Anak yang belum baligh, tidak wajib berpuasa. Namun bila anak itu telah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan yang buruk) kemudian ia melaksanakan puasa, maka puasanya sah.
4. Mampu Berpuasa
Mereka yang tidak mampu berpuasa, karena sudah sangat tua, sakit dan sebagainya, tidak wajib berpuasa, kewajiban itu diganti dengan membayar fidyah.