Suara.com - Sabda Ahessa menuai sorotan publik usai mendapatkan gugatan perdata dari Wulan Guritno. Ia digugat oleh mantan kekasihnya terkait dana talangan untuk renovasi rumah sebesar Rp396.150.000.
Mengutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wulan Guritno menuntut beberapa hal dalam gugatan perdatanya. Salah satunya ganti rugi dana talangan yang tak kunjung dibayar oleh Sabda Ahessa.
Usai geger kabar ini, kini terungkap penampakkan rumah Sabda Ahessa kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang diduga direnovasi menggunakan uang Wulan Guritno, dilansir dari unggahan YouTube STARPRO Indonesia pada Kamis (29/2/2024).
Terlihat bila rumah milik putra pasangan Shanty Widhiyanti dan Sys NS yang berada di perumahan itu berpagar tinggi warna kuning kecokelatan serta ada beberapa pilar besar di bagian depan rumahnya seperti layaknya rumah-rumah mewah lainnya.
Bagian depan rumah yang temboknya didominasi warna kuning kecokelatan tersebut terlihat tertutup kanopi. Lebih lanjut, rumah Sabda Ahessa ini pun terlihat begitu asri karena ada banyak tanaman yang tumbuh di area depan maupun luar pagar rumah.
Di bagian depan rumah tepatnya di teras terlihat sejumlah kursi dan meja dari kayu, serta satu patung yang menambahkan kesan etnik dari rumah yang diduga direnovasi dari hasil utang Wulan Guritno tersebut.
Bagian-bagian rumah yang direnovasi Sabda Ahessa diduga menggunakan uang hasil utang Wulan Guritno adalah kanopi dan tiang-tiang besar di bagian depan rumah.
Gugatan Perdata Wulan Guritno ke Sabda Ahessa
Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa terkait dana talangan untuk renovasi rumah. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.
Baca Juga: Potret Kemegahan Rumah Wulan Guritno, Tak Heran Bisa Talangi Sabda Ahessa Ratusan Juta
Wulan Guritno dalam gugatannya menagih dana talangan renovasi salah satu rumah di kawasan Pejaten Barat, Jakarta ke Sabda Ahessa.
Sang artis mengklaim telah menggelontorkan dana hingga Rp396.150.000 untuk renovasi rumah mantan kekasihnya tersebut.
Selain dana talangan, Wulan Guritno juga menuntut biaya ganti rugi sebesar Rp100 juta, kemudian uang paksa Rp10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pelunasan.
Gugatan Wulan Guritno sudah diproses pengadilan. Sidang perdananya pun telah digelar pada 22 Februari 2024 lalu, dengan agenda pembacaan gugatan.
Sayang, Sabda Ahessa maupun tim pengacaranya tidak hadir sidang perdana hingga Hakim terpaksa menunda sidang pembacaan gugatan sampai tergugat mau memenuhi panggilan.
Sidang gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa rencananya akan digelar lagi pada 29 Februari 2024. Pengadilan menghimbau Sabda Ahessa untuk hadir dalam sidang supaya gugatan Wulan Guritno bisa dibacakan.