Suara.com - Sangat wajar memiliki utang puasa Ramadan, terutama kaum perempuan. Utang puasa sendiri bisa dibayar atau qada sebelum tiba bulan Ramadan berikutnya, dengan berpuasa sebanyak jumlah hari ketika kita batal atau tidak berpuasa.
Tapi, yang jadi masalah, kalau kita tidak mengingat berapa jumlah utang puasa. Lantas, bagaimana cara mengganti utang puasa tersebut?
Menanggapi hal ini, Buya Yahya menjelaskan, untuk mengganti jumlah puasa yang lupa dapat dilakukan dengan mengira-ngira. Pada perempuan, mereka dapat mengira berapa lama haid yang dialaminya saat puasa Ramadan pada tahun sebelumnya.
Hal ini juga berlaku jika utang puasa tidak dibayar bertahun-tahun. Maka, waktu tidak puasa itu dikira-kira dan dijumlah dari tahun sebelumnya hingga kini.
Baca Juga: Tarif Ustaz Solmed Bocor, Bolehkah Pendakwah Terima Bayaran? Ini Kata Ulama
“Karena tidak ingat, maka Anda kira-kira. Anggap saja mulai haid pada usia 14 tahun, lalu misalnya kita umur 22 tahun saat ini. Maka itu 8 tahun lamanya. Nah kira-kira misalnya setiap kali haid itu 5 hari maka dikalikan 8 jadi 40 hari. Jadi meng-qadanya 40. Oleh sebab itu, jadi kira-kira dulu baru meng-qada,” kata Buya Yahya dalam video yang diunggah Al-Bahjah TV, tiga tahun lalu.
Namun, tak hanya meng-qada, menurut Buya Yahya, seseorang yang memiliki utang puasa bertahun-tahun juga harus membayar fidyah. Hal ini sebagai hukuman akan keteledoran sebab tidak segera meng-qada puasanya.
“Tapi setelah itu harus ada fidyah. Hal ini karena puasa yang tidak bisa kita qada tahun ini, misalnya, Ramadhan yang lalu Anda punya utang seminggu, kemudian sampai masuk Ramadhan berikutnya. Maka harus membayar Fidyah sebagai hukuman teledor tidak meng-qadanya,” jelas Buya Yahya.
Untuk membayar fidyah, yang harus dikeluarkan adalah 1 mud atau 6,7 ons per 1 hari batal. Maka dikalikan dengan jumlah batalnya puasa. Namun, jika utang puasanya sampai bertahun-tahun, qada yang dibayarkan juga akan terus ditambahkan hingga sampai bertemu saat ini.
Baca Juga: Ustaz Solmed Pamer Rumah Mewah Termasuk Riya? Begini Penjelasan Buya Yahya