Habib Ja'far Jelaskan Alasan Berenang Bisa Jadi Haram Dilakukan Selama Puasa, Gara-Gara Kentut di Dalam Air?

Rabu, 28 Februari 2024 | 18:02 WIB
Habib Ja'far Jelaskan Alasan Berenang Bisa Jadi Haram Dilakukan Selama Puasa, Gara-Gara Kentut di Dalam Air?
ilustrasi berenang (pixabay.com/Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kurang dari dua minggu lagi, umat Islam akan menjalani ibadah puasa Ramadan. Selama bulan Ramadan, tidak hanya makan dan minum sebelum waktu magrib yang bisa membatalkan puasa, tetapi juga olahraga berenang.

Pendakwah Habib Ja'far pernah menjelaskan, saat ditanya oleh aktor Fadil Jaidi, bahwa ada kondisi tertentu yang bisa menyebabkan puasa jadi batal akibat berenang. Salah satunya akibat buang angin atau kentut saat masih di dalam kolam.

"Bahkan berenang paling mentok itu makruh. Makruh itu artinya sebaiknya dihindari. Bahkan ulama ada yang mengharamkannya," jelas Habib Ja'far kepada Fadil lewat tayangan videonya di akun TikTok pribadinya pada 2021 lalu.

Habib Ja'far menjelaskan bahwa berenang berpotensi menyebabkan air masuk ke lubang-lubang tubuh, seperti telinga, hidung, mulut, termasuk juga alat kelamin.

Baca Juga: KOMPLIT! Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2024 Jakarta dan Sekitarnya Sebulan Penuh

"Makanya hindari berenang, haram berenang," pesannya.

Namun Fadil rupanya belum puas dengan jawaban tersebut. Dia masih penasaran penyebab kemasukan air saat berenang bisa membuat puasa jadi batal, padahal tubuh juga tidak merasa kenyang.

"Tapi kan gak bikin kenyang, Bib, gak menyegarkan," timpal Fadil.

"Lu gosok gigi kemudian ada yang tertelan aja batal. Segala sesuatu yang masuk ke lubang-lubang dari diri lu itu membatalkan puasa," jawab Habib Ja'far lagi.

Dikutip dari NU Online, masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka, dikatakan bisa membuat puasa batal. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.

Baca Juga: 3 Contoh Undangan Buka Puasa Bersama untuk Acara Ramadhan 2024 Resmi atau Santai

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan:

“Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qarib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999 M], cetakan kedua, juz I, halaman 557).

Oleh karenanya, orang berpuasa dimakruhkan melakukan aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa, seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI