4. Penyelenggaraan administrasi kewartawanan dan pengaturan wartawan dalam peliputan.
5. Penyelenggaraan kerja sama dengan media massa di dalam negeri dan di luar negeri, serta instansi dan pihak lain yang terkait.
6. Penyelenggaraan komunikasi Presiden dan/atau Ibu Negara dengan warga masyarakat.