Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat dari Presiden Joko Widodo. Dengan tanda kehormatan itu, kini Prabowo resmi menyandang pangkat sebagai jenderal bintang 4.
Adapun penganugerahan gelar kehormatan jenderal bintang 4 tu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian tanda kehormatan itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024, tertanggal 21 Februari 2024, tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Dengan pangkat barunya, Prabowo berhak mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Lantas berapakah nominal yang akan didapat capres nomor urut 02 itu? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Zainal Arifin Mochtar Diduga Sindir Jokowi Soal Pemberian Bintang 4 Untuk Prabowo
Gaji dan tunjangan Jenderal Bintang 4
Gaji dan tunjangan perwira TNI diatur dalam Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam peraturan itu, gaji perwira TNI AD di bagi lima golongan, mulai dari pangkat tamtama yang paling rendah hingga Jenderal bintang 4 yang tertinggi.
Menurut penggolongan di atas, perwira tinggi (Pati) TNI AD bintang empat berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.
Selain itu, anggota TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 yakni tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan tersebut diatur berdasarkan pangkat, jabatan dan penempatan. Dan berikut adalah rinciannya:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan lainnya
Tak hanya tunjangan kinerja, prajurit TNI AD juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan lainnya.
Diantaranya adalah tunjangan suami atau istri, yang besarannya 10 persen dari gaji pokok yang diterima. Lalu ada tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok dan maksimal hanya untuk dua anak.
Ada juga tunjangan beras sebanyak 18 kilogram setiap bulan, tunjangan lauk pauk sebesar Rp60 ribu setiap hari,
Dan ada juga tunjangan jabatan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan struktural, lalu yang terakhir tunjangan operasi keamanan yang diberikan ketika bertugas di pulau terpencil.
Uang pensiun
Selain gaji pokok dan tunjangan, jenderal bintang empat TNI juga berhak menerima uang pensiun ketika purna tugas.
Uang pensiun anggota TNi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Nominalnya bervariasi, tergantung golongan dan pangkatnya.
Dan untuk pangkat Jenderal Bintang 4 berhak mendapatkan uang pesiun sebesar Rp2.467.900 - Rp4.448.100.
Kontributor : Damayanti Kahyangan