Suara.com - Sidang perdana gugatan keluarga mendiang Brigadir J dalam kasus penembakan yang dilakukan Ferdy Sambo dimulai. Adapun tergugat adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Namun sidang yang harusnya digelar pada Selasa (27/02/2024), ditunda oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Alasannya, seluruh tergugat tidak dapat hadir dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya, PN Jaksel sempat melakukan pemanggilan terhadap para tergugat, namun belum bisa dipenuhi. Sidang pun ditunda selama tiga minggu dan dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024 mendatang.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Brigadir J juga ikut menggugat Bharada E selaku eksekutor penembakan Brigadir J dan Kapolri Listyo Sigit. Tak hanya itu, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ikut menjadi pihak tergugat dalam tuntutan tersebut.
Adapun materil gugatan masih sama seperti awal, yaitu sebesar Rp 7,58 miliar. Kamarudin Simanjak mengatakan,tuntutan ganti rugi atas hilangnya hak Brigadir J selama berkarier di Polri semasa hidup hingga pensiunan.
Lalu, apakah Ferdy Sambo sanggup membayar gugatan Rp 7,58 miliar tersebut? Berapa harta kekayaan yang ia miliki?
Harta Kekayaan Ferdy Sambo

Meskipun berstatus sebagai pejabat negara dengan pangkat jenderal bintang dua, namun nyatanya Ferdy Sambo tidak pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK. Pasalnya, harta kekayaan Sambo tidak ada di situs e-lhkpn KPK.
Pihak KPK sendiri menjelaskan bahwa ada beberapa dokumen Ferdy Sambo yang belum lengkap, sehingga data harta kekayaannya belum bisa dipublikasikan secara luas.
Baca Juga: Termasuk Untuk Ongkos Pengacara, Ini Rincian Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ke Ferdy Sambo Cs
Kendati demikian, mantan Kadiv Propam Polri ini diketahui memiliki beberapa harta berbentuk rumah dan mobil dengan harga fantastis.