Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak setuju para pelaku bullying di Binus School Serpong dikeluarkan dari sekolah. Meski telah melakukan tindak kekerasan, para pelaku dinilai masih berhak mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah karena masih dalam usia anak.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, dalam menyelesaikan kasus bullying tetap harus melihat dari perspektif kepentingan terbaik bagi anak.
"Memberikan sanksi dengan mengeluarkan anak dari sekolah bukan satu-satunya cara untuk mencegah bullying kembali terjadi di masa depan. Bagaimanapun kondisinya anak terlapor juga merupakan korban pada masa lalunya," kata Chatarina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, penyelesaian kasus kekerasan atau bullying terhadap anak di sekolah, tidak hanya selesai dengan pemberian sanksi. Tetapi juga harus memastikan anak korban dan anak terlapor tidak mendapatkan stigma ataupun perundungan lain di masa mendatang.
Baca Juga: Pelaku Terancam Hukuman Sampai 5 Tahun Penjara, Korban Bully Anak Vincent Rompies cs Ogah Damai
Chatarina menambahkan, adanya proses hukum yang berjalan di kepolisian juga sudah cukup menjadi sanksi bagi para terduga pelaku. Sehingga sekolah tak perlu lagi menambah sanski dengan mengeluarkan anak-anak tersebut.
“Oleh karena itu, kami satu suara untuk memastikan anak terlapor ini tetap mendapatkan hak pendidikan mereka hingga lulus SMA. Banyak dampak yang akan terjadi pada anak saat mereka menjalankan proses hukum," imbuhnya.
Pernyataan itu disampaikan Chatarina ketika lakukan kunjungan ke Binus School Serpong bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Pandangan serupa terkait pelaku anak tidak perlu dikeluarkan dari sekolah juga disampaikan oleh pihak Kemen PPPA. Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Rini Handayani menegaskan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap proses yang berjalan saat ini untuk memastikan prosesnya berjalan dengan memenuhi kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami menekankan agar pihak sekolah tetap memberikan hak pendidikan bagi anak terlapor yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” ujar Rini.
Baca Juga: Dibully Anak Vincent Rompies cs, Korban Alami Gangguan Psikis
Terkait dengan pembuatan aturan lebih ketat bagi siswa, menurut Rini, perlu ada persetujuan dari pihak yakni orangtua atau wali murid dengan pihak sekolah. Juga harus memastikan peraturan tersebut berpihak kepada anak dan kepentingannya.
“Kami tentunya menghargai apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi. Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hal hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami,” ujar Rini.