Beda Gaji Gibran vs AHY: Wali Kota Solo versus Menteri ATR, Siapa Lebih Banyak?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 15:07 WIB
Beda Gaji Gibran vs AHY: Wali Kota Solo versus Menteri ATR, Siapa Lebih Banyak?
Potret Gibran Rakabuming Raka dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini sedang ramai diperbincangkan. Usai resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN, putra sulung mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini langsung bekerja mendampingi Presiden Jokowi kunjungan ke Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada Jumat  (23/2/2024).

Nama AHY pun kini ikut dikaitkan dengan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming.  Pasalnya, keduanya yang sama-sama anak Presiden RI dan kini memilih merapat ke pemerintahan. Gibran sendiri selain unggul sebagai cawapres Prabowo Subianto, juga masih aktif masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Tak hanya itu, banyak pula warganet yang mengulik dan membandingkan soal gaji yang diterima Gibran dan AHY. Lalu, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh keduanya? Simak inilah selengkapnya.

Gaji Gibran selaku Wali Kota Solo

Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/Gibran Rakabuming Raka]
Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/Gibran Rakabuming Raka]

Gibran pertama kali terjun ke dunia politik pada tahun 2019. Kala itu, ia memutuskan bergabung sebagai kader PDI Perjuangan. Belum genap satu tahun gabung PDIP, Gibran langsung mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. 

Hasilnya, istri Selvi Ananda ini berhasil menang dan dilantik pada tahun 2021. Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran berhak menerima gaji dan tunjangan pokok.

Adapun gaji pokok yang diterima tunjangan wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP tersebut, Gibran diketahui berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2,17 juta per bulan. Tak hanya itu, kakak Kaesang Pangarep ini juga berhak menerima berbagi tunjangan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Isinya, setiap Wali Kota atau Bupati berhak menerima uang tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan.

Baca Juga: Pertaruhan NasDem Mau Jadi Oposan Atau Pilih Jalan Pragmatis Gabung Prabowo-Gibran?

Gibran pun juga berhak mendapatkan tunjangan operasional sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota per tahunnya. Pada tahun 2022, Gibran diketahui berhak menerima tunjangan operasional senilai Rp1,01 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI