Berapa Uang Pensiun Jenderal Dudung? Kini Banting Setir Jualan Bakso

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 12:44 WIB
Berapa Uang Pensiun Jenderal Dudung? Kini Banting Setir Jualan Bakso
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung. (Dok. ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman kini sedang menikmati masa pensiunnya sejak menyandang status seebagai purnawirawan TNI pada November 2023 lalu.

Untuk mengisi hari-harinya, Jenderal Dudung pun memilih untuk tetap produktif dengan memulai bisnis barunya di bidang kuliner. Dudung memilih untuk membuka kedai bakso dengan nama "Bakso Mang Uka" yang berlokasi di Jl. Ibu Ganirah 115 Cimahi, Jawa Barat. Ia resmi membuka usaha barunya tersebut pada Minggu (25/02/2024).

Tak hanya menjual bakso, kedai milik mantan Gubernur Akademi Militer (Akmil) tersebut pun juga menjual kudapan lainnya, seperti nasi rawon, nasi soto, mie ayam, dan berbagai makanan ringan lainnya.

Meskipun sudah pensiun dari TNI dan memilih untuk berbisnis, Dudung sendiri masih memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun dari TNI. Lalu, berapa jumlah uang pensiun TNI yang diterima Dudung setiap bulannya?

Baca Juga: Dari KSAD Jadi Pedagang Bakso, Ternyata Harta Kekayaan Jenderal Dudung 'Cuma' Segini

Segini uang pensiun Jenderal Dudung

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat menjadi narasumber pada Pelatihan Kepemimpinan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Angkatan II bagi Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Yayasan Perguruan Cikini yang diselenggarakan Lemhannas di Oasis Amir Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). [Dok. Dispenad]
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat menjadi narasumber pada Pelatihan Kepemimpinan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Angkatan II bagi Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Yayasan Perguruan Cikini yang diselenggarakan Lemhannas di Oasis Amir Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022). [Dok. Dispenad]

Uang pensiun purnawirawan TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak Yatim/piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Untuk uang pensiun yang diterima setiap purnawirawan berbeda-beda sesuai dengan pangkat yang diemban sebelum pensiun. Adapun penggolongan uang pensiun purnawirawan TNI adalah sebagai berikut :

1. Anggota TNI dengan Golongan I atau setara Tamtama berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600 disesuaikan dengan pangkat.

2. Anggota TNI dengan Golongan II atau setara Bintara berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500  disesuaikan dengan pangkat.

Baca Juga: Fakta Restoran 'Mang Uka' Milik Eks KSAD Dudung, Harga Makanan Bersahabat Mulai Rp2 Ribuan

3. Anggota TNI dengan Golongan III atau setara Perwira Pertama (Pama) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500  disesuaikan dengan pangkat.

4. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Menengah (Pamen) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

5. Anggota TNI dengan Golongan IV atau Perwira Tinggi (Pati) berhak menerima uang pensiun per bulan mulai dari Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Jenderal Dudung sendiri termasuk dalam golongan perwira tinggi (Pati), sehingga ia berhak menerima uang pensiun sebesar Rp 4.448.100 per bulannya.

Nilai uang pensiun ini lebih rendah dibanding gaji pokok Dudung saat masih menjabat sebagai KSAD, yaitu sebesar Rp 5.930.800 per bulan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI