d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi."
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
Fakta Kucing Blacan

Kucing blacan di Indonesia memiliki nama yang beragam. Orang-orang biasanya juga menyebut kucing ini sebagai kucing congok, macan rembang atau kucing kuwuk.
Ada tiga jenis kucing blacan yang hidup di Indonesia. Yaitu javanesis yang tersebar di Jawa dan Bali, sumatranus yang tersebar di Sumatra, dan borneoensis yang tersebar di Kalimantan. Ukuran kucing ini tidak terlalu besar seperti halnya kucing rumahan pada umumnya.
Kucing jenis ini merupakan jenis satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara oleh manusia. Pasalnya keberadaannya semakin sulit ditemukan akibat perburuan yang dilakukan oleh manusia.
Dikhawatirkan kucing blacan akan punah dan generasi mendatang tidak akan menemukan kucing blacan lagi di hutan. Di sisi lain, jual beli kucing hutan yang masih marak ini berisiko menghilangkan gen asli dari kucing hutan. Pasalnya, banyak peminat kucing hutan yang justru menyilangkan atau mengawinkan dengan kucing jenis lain.
Itu sebabnya, harga kucing blacan asli di pasaran bisa mencapai kisaran Rp 21 juta hingga Rp 356 juta! Harganya bergantung usia dan postur tubuhnya.