Lebih dari separuh dari harta kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp7.635.000.000.
Adapun rincian aset tanah milik Dudung Abdurachman adalah sebagai berikut:
- Tanah seluas 16.820 m2 di Kabupaten Subang senilai Rp3.000.000.000
- Tanah seluas 4.570 m2 di Kabupaten Subang senilai Rp2.285.000.000
- Tanah seluas 4.302 m2 di Kabupaten Subang senilai Rp800.000.000
- Tanah seluas 1.400 m2 di Kabupaten Subang senilai Rp700.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 104 m2 di Kabupaten Magelang senilai Rp500.000.000.
- Tanah dan bagnan seluas 144m2/108m2 di Kabupaten Bandung senilai Rp350.000.000
Dudung juga memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1.242.000.000, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Mobil Toyota Veloz tahun 2019 senilai Rp180.000.000.
- Motor Honda PCX tahun 2020 senilai Rp32.000.000.
- Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2020 senilai Rp525.000.000
- Mobil Toyota Corolla Cross 1.8 tahun 2020 senilai Rp505.000.000
Dalam LHKPN, Dudung juga menyertakan kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp1.026.000.000, kas dan setara kas senilai Rp2.347.414.421.
Sementara Dudung menyatakan tidak memiliki harta berupa surat berharga. Dalam LHKPN juga tercatat kalau Jenderal Dudung tidak memiliki utang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Mantan KSAD Dudung Sayang Penyataan Megawati: Harusnya Bilang Dong BIN juga Netral