Gaji tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 yang setara dengan Ketua DPR/MPR dan Menteri. Dengan demikian, Presiden berhak menerima gaji sebesar Rp30,2 juta yang akan setara dengan nilai uang pensiun yang diterimanya kelak.
Selain itu, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden berhak menerima tunjangan berupa rumah yang disediakan negara, yang mencakup biaya pemakaian air, listrik, dan telepon. Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden juga berhak menerima biaya perawatan kesehatan untuk seluruh keluarga mereka.
Rumah yang disediakan negara akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden juga akan diberikan mobil dinas serta fasilitas keamanan dari Paspampres.