Suara.com - Karier politik Ganjar Pranowo pasca nyungsep di Pilpres 2024 diperkirakan akan bernasib buruk. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menilai Ganjar sudah tidak memiliki apapun sebagai daya tawar politiknya.
“Apa yang sekarang dipunyai Ganjar? Partai nggak punya, kursi DPR nggak punya,” ungkap Qodari, dikutip dari akun X @proclaro_lover, Senin (26/2/2024).
Nasib Ganjar pun sedikit berbeda bila dibandingkan dengan rivalnya di Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan. Pasalnya Anies disebut-sebut masih bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, sementara Ganjar sudah tak diperbolehkan lantaran sudah dua periode menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, yakni dari tahun 2013 sampai 2023.
Meski begitu, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sudah mengatur uang pensiunan yang berhak diterima mantan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, termasuk gubernur seperti Ganjar.
Baca Juga: AHY Pamer Rapat Kabinet, Malah Ditanya Apa Rasanya Bersalaman dengan Moeldoko
Sayangnya tidak ada informasi detail mengenai nominal uang pensiun yang berhak diterima Ganjar, sebab peraturannya hanya berupa besaran pokok pensiunan 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit adalah 6%, sedangkan paling besar adalah 60% dari dasar pensiun.
Selain Ganjar, nasib Presiden Joko Widodo pun tak jauh berbeda. Pasca menuntaskan jabatannya sebagai presiden untuk periode kedua pada Oktober 2024 mendatang, maka Jokowi sudah tidak boleh lagi menjabat.
Dalam sejumlah wawancaranya, Jokowi mengaku akan pulang ke kampung halamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, dan kembali menjadi masyarakat biasa.
Meski begitu, Jokowi tetap berhak menerima pensiunan seperti Ganjar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7/1978, di mana mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak menerima uang pensiun yang setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka.
Dengan demikian, berapa besaran uang pensiun Jokowi?
Baca Juga: Sebut Pengaruh Jokowi Bikin Sri Mulyani-Prabowo Salaman, Pengamat: Isu Miring Langsung Rontok!
Gaji presiden saat ini adalah sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 yang setara dengan Ketua DPR/MPR dan Menteri. Dengan demikian, Presiden berhak menerima gaji sebesar Rp30,2 juta yang akan setara dengan nilai uang pensiun yang diterimanya kelak.
Selain itu, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden berhak menerima tunjangan berupa rumah yang disediakan negara, yang mencakup biaya pemakaian air, listrik, dan telepon. Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden juga berhak menerima biaya perawatan kesehatan untuk seluruh keluarga mereka.
Rumah yang disediakan negara akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden juga akan diberikan mobil dinas serta fasilitas keamanan dari Paspampres.