Sumber Pendapatan Tetap Ganjar Pranowo Jika Pensiun Politik, Punya Dua Jaminan Ini Buat Seumur Hidup

Senin, 26 Februari 2024 | 20:50 WIB
Sumber Pendapatan Tetap Ganjar Pranowo Jika Pensiun Politik, Punya Dua Jaminan Ini Buat Seumur Hidup
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menunjukkan jari kelingkingnya usai mencoblos di TPS 11 Lempongsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ganjar Pranowo menjadi salah satu capres dengan karier politik mentereng. Ganjar menjadi politisi tulen yang menjadi kader partai sejak mahasiswa.

Ganjar sendiri sudah puluhan tahun menapaki karier politiknya. Fokus di politik, banyak yang kemudian bertanya-tanya, darimana pendapatan Ganjar usai ditaksir gagal nyapres?

Diketahui karier politik Ganjar bermula menjadi anggota Komisi IV DPR RI pada periode 204-2009. Ia kemudian didapuk sebagai Ketua Pansus RUU tentang partai Politik pada 2007.

Ganjar kemudian kembali menjadi anggota DPR RI dan menjadi Wakil Ketua Komisi II pada 2009-2013. Hingga kemudian ia menjadi Gubernur Jawa Tengah sejak 2013-2018 dan periode kedua pada 2018-2023.

Baca Juga: Bukan Soal Pemilu Ulang, Romy Ungkap Tujuan Munculnya Hak Angket

Kiprah Ganjar sebagai pejabat negara membuatnya mendapatkan pensiunan seumur hidup dari jabatan DPR RI maupun gubernur dua periode.

Pensiunan DPR

Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Suara.com/Bagaskara)
Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Suara.com/Bagaskara)

Penyaluran pensiun DPR sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada pasal 13 UU 12/1980 disebutkan pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan penuh jika mantan anggota MPR dan DPR masih hidup. Jika sudah meninggal maka bisa dihentikan kecuali masih memiliki suami/istri, namun nilainya berkurang.

Baca Juga: Ramai Dibahas, Apakah Tiwul Boleh Dikonsumsi Pesepak Bola?

Sementara berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

Seperti Ganjar, Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan ketua atau wakil ketua mendapatkan dana Rp 2,52 juta atau senilai dengan 60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.

Pensiunan DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Angka itu masih perkiraan lantaran Ganjar menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode.

Pensiunan Gubernur

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan di Sleman, DIY, Sabtu (17/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan di Sleman, DIY, Sabtu (17/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Menurut Pasal 9 Ayat (1) PP 9/1980, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.

Pada Pasal 10 PP 9/1980 dicantumkan besaran pokok pensiunan adalah 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit adalah 6%, sedangkan paling banyak adalah 60% dari dasar pensiun.

Meski tak diketahui secara pasti pensiunan yang dikantongi Ganjar, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2017, Sumarsono sempat membocorkan uang pensiun Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang tak lebih dari Rp10 juta setiap bulan.

Ganjar bisa lebih tinggi dari Ahok karena masa jabatan sebagai Gubernur jauh lebih lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI