Suara.com - Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo telah melalui berbagai jalan panjang di dunia politik. Ganjar sempat menjabat sebagai anggota DPR RI, ia juga 10 tahun menjadi Gubernur Jawa Tengah.
Berbeda dengan Ganjar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak pernah menjabat sebagai kepala daerah. AHY bakal hanya 8 bulan menjadi Menteri ATR.
Meski beda jauh jalan politik keduanya, baik Ganjar dan AHY bisa punya pensiunan dari masing-masing jabatanya, berapa selisih pensiuanan keduanya?
Pensiun Ganjar dan AHY
Baca Juga: Pemilih Ganjar Tak Percaya Real Count KPU, TPN: Itu Sebagai Pandangan Kritis
Sebagai mantan gubernur, Ganjar mendapatkan pensiun atas jabatannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980.
Menurut Pasal 9 Ayat (1) PP 9/1980, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.
Tidak diketahui jelas berapa uang pensiunan Ganjar, pasalnya pada Pasal 10 PP 9/1980, hanya dicantumkan bahwa besaran pokok pensiunan adalah 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan.
Paling sedikit adalah 6%, sedangkan paling banyak adalah 60% dari dasar pensiun. Kendati demikian, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2017, Sumarsono sempat membicorkan uang pensiun Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang tak lebih dari Rp10 juta setiap bulan.
Ganjar bisa lebih tinggi dari Ahok karena masa jabatan sebagai Gubernur jauh lebih lama.
Berbeda dengan Ganjar, AHY dapat pensiunan seumur hidup juga meski jabatannya hanya 8 bulan saja. Hal ini tercantum dalam PP No 50/1980 yang menyebutkan setiap menteri yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh pensiun.
Sementara untuk besaran, pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan minmum 6% dari dasar pensiun.