Suara.com - Anggota militer Amerika Serikat atau TNI AU Amerika, membakar diri di depan kedutaan besar Israel di Washington, D.C. pada Minggu (25/2/2024).
Aksi ini dilatarbelakangi protes terhadap Israel yang melakukan genosida di Palestina. Dinas terkait, dilaporkan segera melakukan pemadaman dan melarikan tentara tersebut ke rumah sakit karena luka serius. Kini, kabarnya nyawa pria itu tidak tertolong.
Dikutip Washington post via Antara, aksi tentara tersebut viral di media sosial. Ia meneriakkan "Free Palestine" atau "Bebaskan Palestina" sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit.
Dalam video yang tersebar di berbagai media sosial tersebut, tentara berinisial AB itu membakar diri dan meneriakkan bahwa dirinya menentang keras serangan terhadap Palestina dan tidak akan pernah terlibat dalam serangan di Palestina.
Baca Juga: AS dan Inggris Serang Ibu Kota Yaman Usai Houthi Incar Kapal Israel
Sebagai informasi, Amerika Serikat merupakan salah satu negara pendukung Israel dalam melakukan genosida di Palestina. Hal ini ditunjukkan dengan hak veto yang berkali-kali dilakukan utusan AS di PBB.
"Saya akan melakukan aksi protes ekstrem. Saya tidak akan terlibat lagi dalam aksi genosida (serangan di Palestina -red)," sebut pria tersebut, dikutip dari video yang viral.
Perkataan tentara tersebut merujuk pada genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina hingga saat ini. Sementara pihak berwenang mengatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.
Peristiwa ini bukan kali pertama, sebelumnya pada akhir 2023 lalu, seorang pria membakar dirinya di depan Konsulat Israel di Atlanta, Georgia sebagai protes atas serangan Israel di Gaza.
Israel hingga kini terus menyerang tanpa pandang bulu ke tanah Palestina. Setidaknya hampir 30.000 orang meninggal dunia akibat serangan Israel yang tidak manusiawi.
Tidak hanya Gaza, Palestina hampir rata dengan tanah karena serangan zionis Israel. Hampir 30.000 orang Palestina terbunuh.
Perang tersebut menyebabkan 85 persen penduduk di wilayah itu mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur rusak atau hancur, menurut PBB.
Sementara, terkait gugatan genosida di Mahkamah Internasional. Pengadilan tersebut mengeluarkan keputusan sementara pada Januari yang memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.