Ambar saat ini diketahui masih berpangkat Sersan Dua (Serda) yang merupakan pangkat terendah di Golongan II Bintara TNI.
Berdasar PP 6/2024, prajurit TNI berpangkat Serda berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700 per bulan.
Selain itu, prajurit TNI berpangkat Serda juga berhak menerima sejumlah tunjangan lain, salah satunya Tunjangan Kinerja.