Suara.com - Ajudan Iriana Jokowi dan Selvi Ananda belakangan ini menuai sorotan publik. Adalah Sandhyca Putrie dan Ambar Dwi Klaudiyah yang mengemban tugas mengawal istri serta menantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut.
Jika Ambar mendadak menjadi perbincangan karena terlihat mendampingi Selvi Ananda di acara kampanye akbar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Sandhyca malah sudah menuai sorotan jauh sebelumnya.
Atas banyaknya sorotan publik kepada Ambar dan Sandhyca, mungkin banyak warganet yang penasaran dengan latar pendidikan keduanya yang tergabung sebagai paspamres Jokowi. Berikut adalah ringkasannya. Simak yuk!
Sandhyca Putrie: Lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU)
Baca Juga: Adu Rumah Selvi Ananda Sebelum dan Sesudah Jadi Menantu Presiden, Dulu Cuma Ngontrak
Sandhyca Putrie merupakan anggota TNI Angkatan Udara (AU). Namun, tak diketahui kapan ia mulai masuk hingga akhirnya lulus dari Akademi Angkatan Udara (AAU).
Sandhyca saat ini diketahui berpangkat Kapten. Hal ini diketahui melalui unggahan Instagram-nya pada 12 Januari 2014, ia tampak mengenakan seragam TNI AU dengan tanda kepangkatan balok tiga.
Berdasarkan PP 6/2024, prajurit TNI berpangkat Kapten berhak menerima gaji pokok sebesar Rp3.141.900 sampai Rp5.163.100 per bulan tergantung dari lama masa tugasnya.
Selain gaji pokok, TNI berpangkat Kapten tersebut berhak menerima beberapa jenis tunjangan lain, salah satunya Tunjangan Kinerja.
Ambar Dwi Klaudiyah: Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL)
Baca Juga: Masa Lalu Selvi Ananda Sering Pindah-pindah Kontrakan, Kini Bisa Nyalon Pakai Kaos Hermes Rp11 Juta
Ambar Dwi Klaudiyah merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL). Ia menjalani pendidikan di Akademi Angkatan Laut (AAL) sejak 2015. Sebelumnya, ia pernah menempuh kuliah Jurusan Akuntansi di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Ambar saat ini diketahui masih berpangkat Sersan Dua (Serda) yang merupakan pangkat terendah di Golongan II Bintara TNI.
Berdasar PP 6/2024, prajurit TNI berpangkat Serda berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700 per bulan.
Selain itu, prajurit TNI berpangkat Serda juga berhak menerima sejumlah tunjangan lain, salah satunya Tunjangan Kinerja.