Suara.com - Sosok Paspampres yang mengikuti Selvi Ananda, Ambar Dwi Klaudiyah, sedang menjadi buah bibir warganet. Figur yang cantik tetapi tetap siaga dan waspada menjaga istri Gibran Rakabuming Raka tampaknya menarik perhatian warganet.
Padahal sejatinya sosok Ambar sudah pernah viral sekitar tahun 2018 silam, yakni ketika masih bertugas mengamankan Presiden Joko Widodo.
Namun selain Ambar, ada pula sosok pengawal keluarga presiden lain yang pernah viral, yakni ajudan Ibu Negara Iriana Jokowi, Sandhyca Putrie. Baik Ambar dan Sandhyca diketahui sama-sama berasal dari kesatuan TNI, di mana Ambar adalah bagian dari TNI AL, sementara Sandhyca adalah anggota TNI AU.
Lantas di antara Ambar Dwi Klaudiyah dan Sandhyca Putrie, mana yang pangkat dan gajinya lebih mentereng?
Baca Juga: Masa Lalu Selvi Ananda Sering Pindah-pindah Kontrakan, Kini Bisa Nyalon Pakai Kaos Hermes Rp11 Juta
Ambar Dwi Klaudiyah, Ajudan Selvi Ananda
Nama Ambar Dwi Klaudiyah pertama kali melejit di kalangan warganet kala bertugas sebagai Paspampres Jokowi. Kini Ambar bertugas mendampingi Selvi, sehingga beberapa kali dianggap sebagai ajudan istri Gibran tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber, Ambar disebut-sebut berpangkat Sersan Dua (Serda) yang merupakan pangkat terendah di Golongan II Bintara TNI. Ambar sendiri diketahui baru bergabung dengan Akademi Angkatan Laut pada tahun 2015.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, prajurit TNI berpangkat Serda berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700 per bulan. Namun tentu saja Ambar juga berhak menerima sederet tunjangan lain termasuk Tunjangan Kinerja.
Sandhyca Putrie, Ajudan Iriana Jokowi
Baca Juga: Mengenal Sosok Serda Ambar, Ajudan Cantik Selvi Ananda yang Curi Perhatian Warganet
Dilihat dari unggahan Instagram-nya pada 12 Januari 2024, Sandhyca Putrie terlihat memakai seragam TNI AU dengan tanda kepangkatan berupa tiga garis alias pangkat Kapten.
Berbeda dengan Ambar yang masih masuk di kelompok Bintara TNI, Sandhyca sudah masuk di jenjang Perwira Pertama TNI. Kapten sendiri merupakan pangkat militer tertinggi di Golongan III Perwira Pertama TNI.
Berdasarkan PP 6/2024, seorang prajurit TNI berpangkat Kapten berhak menerima gaji pokok sebesar Rp3.141.900 sampai Rp5.163.100 per bulan tergantung dari lama masa tugasnya. Selain gaji pokok, prajurit tersebut juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan lain seperti Tunjangan Kinerja.