Menaksir Uang Pensiun Ganjar Pranowo, Eks Gubernur Jateng Diejek Amsyong Usai Kalah di Pilpres 2024

Senin, 26 Februari 2024 | 08:04 WIB
Menaksir Uang Pensiun Ganjar Pranowo, Eks Gubernur Jateng Diejek Amsyong Usai Kalah di Pilpres 2024
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan di Sleman, DIY, Sabtu (17/2/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Suara.com/Bagaskara)
Calon presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Suara.com/Bagaskara)

Pasalnya di Pasal 10 PP 9/1980, hanya tercantum bahwa besaran pokok pensiunan adalah 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit adalah 6%, sedangkan paling banyak adalah 60% dari dasar pensiun.

Namun Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2017, Sumarsono, sempat menyebut besaran uang pensiunan Gubernur DKI Jakarta tidak begitu besar, yakni tak lebih dari Rp10 juta setiap bulan. Kala itu Sumarsono membicarakan uang pensiun yang berhak diterima Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Di sisi lain, pensiunan pejabat negara juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diatur di PP 16/2022. Disebutkan di Pasal 8, THR dan Gaji ke-13 pensiunan pejabat negara tersusun atas Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI