
Pasalnya di Pasal 10 PP 9/1980, hanya tercantum bahwa besaran pokok pensiunan adalah 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit adalah 6%, sedangkan paling banyak adalah 60% dari dasar pensiun.
Namun Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2017, Sumarsono, sempat menyebut besaran uang pensiunan Gubernur DKI Jakarta tidak begitu besar, yakni tak lebih dari Rp10 juta setiap bulan. Kala itu Sumarsono membicarakan uang pensiun yang berhak diterima Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Di sisi lain, pensiunan pejabat negara juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diatur di PP 16/2022. Disebutkan di Pasal 8, THR dan Gaji ke-13 pensiunan pejabat negara tersusun atas Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan.