Suara.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, menilai karier politik Ganjar Pranowo pasca Pilpres 2024 akan bernasib buruk.
“Diskusi mengenai Ganjar ini nggak panjang. Ibarat tabungan di bank, dia sekarang saldonya nol. Saldonya kemarin sudah dipakai buat Pilpres, ternyata amsyong,” kata Qodari, dikutip dari akun X @proclaro_lover, Minggu (25/2/2024).
Peneliti politik itu menilai Ganjar sudah menghabiskan semua daya tawarnya demi mengalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto. “Apa yang sekarang dipunyai Ganjar? Partai nggak punya kursi DPR nggak punya,” sambungnya.
Memang berbeda dari Anies yang disebut-sebut masih bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, maka kemungkinan Ganjar sudah tertutup. Pasalnya Ganjar sudah 2 periode menjabat di Jawa Tengah, yakni dari 2013-2023.
Baca Juga: PDI Perjuangan Bersiap Menang Hattrick, Warganet: 16 Persen Kok Minta Hattrick
Namun walau sudah tak lagi menjabat, mantan Gubernur dan Wakil Gubernur sebenarnya masih menerima uang pensiunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980.
PP 9/1980 ini tercatat mengalami beberapa kali perubahan, yakni di PP 12/1985, PP 52/1992, PP 16/1993, dan PP 59/2000, tetapi semua hanya mengubah regulasi gaji pokoknya saja.
Menurut Pasal 9 Ayat (1) PP 9/1980, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.
Disebutkan di Ayat (2), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I alias Provinsi diberikan dengan Keputusan Presiden, sementara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II alias Kabupaten/Kota melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Lantas berapa besarannya?
Baca Juga: Yusril Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres 2024
Sayangnya tidak ada informasi detail mengenai besaran uang pensiun yang berhak diterima Ganjar selepas lengser dari jabatan Gubernur Jawa Tengah.
Pasalnya di Pasal 10 PP 9/1980, hanya tercantum bahwa besaran pokok pensiunan adalah 1% untuk tiap satu bulan masa jabatan. Paling sedikit adalah 6%, sedangkan paling banyak adalah 60% dari dasar pensiun.
Namun Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2017, Sumarsono, sempat menyebut besaran uang pensiunan Gubernur DKI Jakarta tidak begitu besar, yakni tak lebih dari Rp10 juta setiap bulan. Kala itu Sumarsono membicarakan uang pensiun yang berhak diterima Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Di sisi lain, pensiunan pejabat negara juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang diatur di PP 16/2022. Disebutkan di Pasal 8, THR dan Gaji ke-13 pensiunan pejabat negara tersusun atas Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan.