Suara.com - Saat ini heboh rencana hak angket DPR-RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024, yang membawa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pemenang versi quick count atau hitung cepat.
Rencana hak angket ini pertama kali diusulkan calon Presiden Ganjar Pranowo, dengan meminta partai pendukungnya di DPR untuk mengajukan hal tersebut. Bahkan Capres lainnya, Anies Baswedan dan partai-partai politik pendukung kedua capres ini siap mendukung.
Meski baru sebatas rencana dan dianggap sebagai cara potensial untuk mengusut kecurangan pemilu, karena partai pengusung capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 itu masih memiliki jumlah kursi DPR-RI yang cukup banyak di parlemen Senayan.
Tapi kondisi ini tidak sedikit juga yang membuat banyak orang penasaran, apa itu hak angket DPR, fungsi hingga syarat pengajuannya? Melansir situs resmi dpr.go.id, Sabtu (24/2/2024) hak angket merupakan salah satu bekal yang dimiliki DPR untuk menjalankan tugasnya, dari mulai hak interpretasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: Bukan Bobby, Dua Kucing Ini Ikut Nimbrung saat Prabowo-Gibran Bertemu di Kertanegara
Khusus hak angket DPR adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat hak angket DPR
Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid dalam tulisannya di situs resmi mpr.go.id, menyebutkan syarat hak angket DPR minimal hanya perlu diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan harus berasal lebih dari satu fraksi.
“Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan, dan tidak ada hak konstitusional siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Ia juga menambahkan selain gugatan sengketa hasil pemilu di MK bergulir, hak angket DPR bisa dijalankan secara bersamaan mengingat keduanya punya landasan hukum yang berbeda.
Baca Juga: JK Soal Hak Angket: Tak Usah Khawatir, Kecuali Ada Apa-apa Takut Jadinya
Bila hak angket didasarkan pada Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945. Sedangkan sengketa pemilu di MK didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.
“Selama keduanya memenuhi syarat, seharusnya keduanya bisa dijalankan. Yang satu (hak angket) terkait dengan pengawasan, dan yang satu lagi (MK) berkaitan dengan mekanisme hukum (penyelesaian sengketa hasil di MK)