Ramai Tagar #JanganJadiDosen di Twitter, Berapa Gaji Dosen di Indonesia?

Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:53 WIB
Ramai Tagar #JanganJadiDosen di Twitter, Berapa Gaji Dosen di Indonesia?
Ilustrasi dosen sedang mengajar di kelas. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gaji dosen di kampus swasta memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Meski begitu, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah mereka bekerja. Selain itu, setiap dosen swasta juga berhak menerima tunjangan atau uang tambahan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009. Mereka diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang terhitung mulai Januari tahun berikutnya usai menerima sertifikat pendidik.

Selanjutnya, menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017, tunjangan profesi diberikan bagi dosen yang mempunyai jabatan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. 

Selain itu, dosen juga diberikan tunjangan lain ketika bertugas di daerah khusus. Besarannya juga satu kali gaji pokok. Tak cukup sampai di situ, mereka juga menerima tunjangan kehormatan setiap bulannya. 

Tunjangan itu dua kali dari gaji pokok dan diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Lalu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007, berikut rincian tunjangan yang diterima:

Ia. Tunjangan Rektor Guru Besar: Rp 5.500.000

Ib. Lektor Kepala: Rp 5.050.000 

IIa. Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan Guru Besar: Rp 4.500.000

Baca Juga: Tagar #JanganJadiDosen #JanganJadiGuru Trending di Dunia Maya, Ini Penyebabnya

IIb. Lektor Kepala: Rp 4.050.000 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI