Ramai Tagar #JanganJadiDosen di Twitter, Berapa Gaji Dosen di Indonesia?

Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:53 WIB
Ramai Tagar #JanganJadiDosen di Twitter, Berapa Gaji Dosen di Indonesia?
Ilustrasi dosen sedang mengajar di kelas. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Media sosial X atau Twitter tengah diramaikan oleh tagar JanganJadiDosen. Ribuan cuitan membagikan pengalamannya menjadi dosen di Tanah Air selama bertahun-tahun yang diberi gaji hingga tunjangan tak pantas.

Mereka merasa bernasib sama seperti guru honorer yang hingga kini masih kurang diapresiasi dari segi pendapatan. Padahal, tenaga pendidik memiliki peranan penting untuk kecerdasan para penerus bangsa.

Namun kenyataannya, balas jasa mereka masih jauh dari kata layak hingga tak sedikit yang memilih berkarier di luar negeri. Lantas, berapa sebetulnya gaji dosen perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia?

Besaran Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta

Baca Juga: Tagar #JanganJadiDosen #JanganJadiGuru Trending di Dunia Maya, Ini Penyebabnya

Besaran gaji setiap dosen bisa berbeda-beda karena ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang diduduki. Hal ini juga tergantung dengan kebijakan perguruan tinggi tempat mereka mengajar. 

Gaji dosen PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besarannya dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Contoh, dengan pengalaman 0-1 tahun ada pada golongan III.

Adapun kualifikasi menjadi dosen saat ini adalah lulusan minimal S2. Lalu, mereka dengan lulusan S3 pun memiliki golongan jabatan yang berbeda. Berikut rincian gaji dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN): 

A. Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Baca Juga: Asosiasi Kampus Swasta Minta Semua Pihak Terima Siapapun Capres Terpilih, Pendukung Diminta Bersatu

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000. 

B. Gaji dosen PNS golongan IV (lulusan S3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sementara itu, gaji dosen di luar Kemendikbud Ristek memiliki rentang gaji berbeda. Misalnya saja di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), para dosen akan diberi gaji mulai dari Rp 6,1 - Rp 11,9 juta.

Lalu, untuk gaji dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diberikan sekitar Rp 7 juta - Rp 25 juta. Sedangkan besaran gaji dosen di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai dari Rp 8 juta - Rp 9,29 juta. 

Selanjutnya di Kemenag, para dosen bisa digaji Rp 7 juta - Rp 10 juta dan Kemenkes sekitar Rp 3,4 juta - Rp 9 juta. Lantas, bagaimana dengan pendapatan dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)? 

Gaji dosen di kampus swasta memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Meski begitu, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah mereka bekerja. Selain itu, setiap dosen swasta juga berhak menerima tunjangan atau uang tambahan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009. Mereka diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang terhitung mulai Januari tahun berikutnya usai menerima sertifikat pendidik.

Selanjutnya, menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017, tunjangan profesi diberikan bagi dosen yang mempunyai jabatan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. 

Selain itu, dosen juga diberikan tunjangan lain ketika bertugas di daerah khusus. Besarannya juga satu kali gaji pokok. Tak cukup sampai di situ, mereka juga menerima tunjangan kehormatan setiap bulannya. 

Tunjangan itu dua kali dari gaji pokok dan diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Lalu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007, berikut rincian tunjangan yang diterima:

Ia. Tunjangan Rektor Guru Besar: Rp 5.500.000

Ib. Lektor Kepala: Rp 5.050.000 

IIa. Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan Guru Besar: Rp 4.500.000

IIb. Lektor Kepala: Rp 4.050.000 

IIIa. Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi Guru Besar: Rp 3.325.000 

IIIb. Lektor Kepala: Rp 2.875.000 

IIIc. Lektor: Rp 2.675.000 

IVa. Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur Guru Besar: Rp 1.800.000 

IVb. Lektor Kepala: Rp 1.550.000 

IVc. Lektor: Rp 1.350.000 

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI