Suara.com - Media sosial X atau Twitter tengah diramaikan oleh tagar JanganJadiDosen. Ribuan cuitan membagikan pengalamannya menjadi dosen di Tanah Air selama bertahun-tahun yang diberi gaji hingga tunjangan tak pantas.
Mereka merasa bernasib sama seperti guru honorer yang hingga kini masih kurang diapresiasi dari segi pendapatan. Padahal, tenaga pendidik memiliki peranan penting untuk kecerdasan para penerus bangsa.
Namun kenyataannya, balas jasa mereka masih jauh dari kata layak hingga tak sedikit yang memilih berkarier di luar negeri. Lantas, berapa sebetulnya gaji dosen perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia?
Besaran Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
Besaran gaji setiap dosen bisa berbeda-beda karena ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang diduduki. Hal ini juga tergantung dengan kebijakan perguruan tinggi tempat mereka mengajar.
Gaji dosen PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besarannya dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Contoh, dengan pengalaman 0-1 tahun ada pada golongan III.
Adapun kualifikasi menjadi dosen saat ini adalah lulusan minimal S2. Lalu, mereka dengan lulusan S3 pun memiliki golongan jabatan yang berbeda. Berikut rincian gaji dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
A. Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Baca Juga: Tagar #JanganJadiDosen #JanganJadiGuru Trending di Dunia Maya, Ini Penyebabnya
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400