Siapa Dedy Chandra? TikTokers Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2024 | 10:20 WIB
Siapa Dedy Chandra? TikTokers Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
siapa Dedy Chandra (Tiktok/@ompolosbangetbackup)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring dengan berkembangnya teknologi, tak jarang beberapa oknum menyalahgunakan fungsinya hingga berujung fitnah maupun pencemaran nama baik. Salah satunya dialami oleh TikTokers dengan akun @ompolosbanget, Dedy Chandra, yang terjerat kasis pencemaran nama baik. Lantas siapa Dedy Chandra? 

Kali ini, pria yang populer dengan nama Om Polos itu dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara ini ia dihukum selama dua tahun penjara serta dijatuhi denda sebesar Rp50 Juta. 

Dedy terjerat kasus pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM). Melalui vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Utara pada tanggal 20 Februari 2024 lalu, pemilik nama asli Deedi Tjhandra itu terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena unggahan di akun media sosialnya yang menyebut bahwa apartemennya sebagai 'rumah Barbie'. 

Adapun, putusan hakim tersebut terlampau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 4 tahun 6 bulan penjara. 

Baca Juga: Tubuh Dante Lebam akibat Dicubit Tamara Tyasmara, Sosok Ini Ragu Luka itu Muncul Usai Meninggal

Kuasa hukum Om Polos, Victor RM Sohilait, SH mengungkap pihaknya menghargai keputusan majelis hakim tersebut. Perihal apakah nanti kliennua akan melakukan banding, Victor menyatakan bahwa masih dalam pembahasan. Majelis hakim memberi tolerir waktu tujuh hari untuk Dedy mengambil langkah banding.  

Siapa Dedy Chandra? 

Dedy Chandra merupakan pria kelahiran Bangka pada tahun 1990, artinya kini ia berusia 34 tahun. Sebelum berkarier di dunia content creator, Om Polos sempat berkiprah di dunia penerbangan sebagai seorang pramugara di salah satu maskapai swasta. 

Bahkan dia juga sudah menjadi pramugara sejak 10 dekade sebelum akhirnya memutuskan keluar. Disaat dunia dilanda pandemi Covid-19, Dedy yang pernah bekerja di Jakarta, Arab Saudi, dan Kuala Lumpur itu akhirnya memberanikan diri untuk keluar dari zona nyaman dan mulai menggeluti dunia entertaiment sebagai content creator. 

Saat ini, kehidupan pemilik akun TikTok @ompolosbanget itu berubah lantaran terpaksa harus menanggung hukuman di balik jeruji besi. 

Baca Juga: Ngamuk Difitnah Selingkuhi Ria Ricis, Teuku Ryan Bakal Laporkan TikTokers Satria Mulia ke Polisi

Sebagaimana diketahui, Dedy Chandra dilaporkan oleh NS atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong melalui media sosial. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Mei 2023.  

Itu tadi informasi tentang siapa Dedy Chandra, TikTokers yang dihukum 2 tahun dan denda 50 juta karena kasus pencemaran nama baik dan berita hoax. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan kehatian-hatian kita dalam bersosial media.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI