5. Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:
- Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
7. Tunjangan jabatan:
- Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
8. Tunjangan kehormatan:
- Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi:
- Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
- Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
12. Biaya perjalanan harian sebesar:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Itu dia beberapa tunjangan yang didapat anggota DPR. Tidak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Baca Juga: Bukannya Keluar Modal Kampanye, Komeng Malah Ketiban Rezeki Saat 'Kampanye' Jadi Caleg DPD!