Dari Panggung ke Senayan: Once Mekel Hingga Verrel Bramasta Bakal Dapat Gaji Segini Jadi Anggota DPR

Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:08 WIB
Dari Panggung ke Senayan: Once Mekel Hingga Verrel Bramasta Bakal Dapat Gaji Segini Jadi Anggota DPR
Once Mekel ikut menghadiri acara pernikahan Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana di Bali, Sabtu (2/12/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilihan umum calon legislatif (caleg) baru-baru ini telah meramaikan panggung politik Indonesia. Melalui laman resmi kpu.go.id, hasil suara masuk menunjukkan bahwa beberapa artis ternyata berhasil mencuri perhatian dengan peluang besar untuk meraih kursi di DPR RI.

Dalam sorotan publik, nama-nama seperti Uya Kuya, Verrel Bramasta, Once Mekel, Ahmad Dhani, Krisdayanti, dan beberapa artis lainnya muncul sebagai kandidat potensial yang dapat melangkah ke Senayan. Hasil suara sementara menunjukkan dukungan yang signifikan untuk mereka dan partai yang mereka wakili.

Jika prediksi ini benar-benar terwujud, para artis tersebut akan melangkah ke panggung politik sebagai anggota DPR RI untuk periode berikutnya. Keputusan mereka untuk terlibat dalam dunia politik membawa nuansa baru dan menarik perhatian, memberikan warna yang berbeda dalam representasi legislatif. Masyarakat pun patut untuk menantikan bagaimana kontribusi para artis ini akan membentuk kebijakan dan menghadirkan perspektif unik di dalam gedung DPR RI.

Verrel Bramasta. (Instagram)
Verrel Bramasta. (Instagram)

Sementara itu, nantinya jika para artis resmi menjadi DPR, mereka akan mendapatkan gaji tetap serta tunjangan. Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat oleh anggota DPR RI?

Baca Juga: Bukannya Keluar Modal Kampanye, Komeng Malah Ketiban Rezeki Saat 'Kampanye' Jadi Caleg DPD!

Mengutip Katadata, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji DPR RI diberikan tergantung dengan jabatan yang dimiliki. Untuk gaji pokok Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan. Sementara Ggji pokok Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000. Untuk para Anggota DPR: Rp4.200.000.

Meski tidak terlalu besar, penghasilan DPR justru lebih banyak dari tunjanggan yang didapatkannya. Pada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan DPR di antaranya sebagai berikut.

1. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

2. Asisten anggota: Rp2.250.000

3. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

Baca Juga: SMRC: Delapan Partai Lolos Senayan, 9 Partai Termasuk PSI Gagal

4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

5. Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:

  • Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:

  • Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

7. Tunjangan jabatan:

  • Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

8. Tunjangan kehormatan:

  • Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

9. Tunjangan komunikasi:

  • Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:

  • Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
  • Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

12. Biaya perjalanan harian sebesar:

  • Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  • Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  • Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Itu dia beberapa tunjangan yang didapat anggota DPR. Tidak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI