Resmi Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Sederet Fasilitas yang Didapatkan AHY

Kamis, 22 Februari 2024 | 12:57 WIB
Resmi Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Sederet Fasilitas yang Didapatkan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersiap menandatangani berita acara pelantikannya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah menjadi oposisi selama hampir 10 tahun, Partai Demokrat akhirnya masuk ke pemerintahan. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

AHY dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (21/2/2024) di Istana Negara. Ia menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menko Polhukam yang sebelumnya ditinggalkan Mahfud MD.

Setelah resmi menjadi menteri ATR/BPN, AHY tentu mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Lantas apa sajakah fasilitas yang kini didapat AHY? Simak ulasannya berikut ini.

1. Gaji pokok

Baca Juga: Gaduh Buku Merah SBY, Beredar Surat Imajiner Pepo: Saya Minta Maaf

Sebagai menteri, AHY berhak menerima gaji pokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Aturan itu menyebutkan, semua menteri berhak menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulannya.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

2. Tunjangan

Selain gaji pokok, AHY juga akan menerima sejumlah tunjangan. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.

Baca Juga: AHY Sibuk di Hari Pertama Kerja, Bertemu Pejabat Hingga Temani Jokowi Resmikan Bendungan

Aturan itu menyebutkan, pejabat negara selevel menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan dengan besaran mencapai Rp13.608.000 setiap bulannya.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

3. Biaya operasional

Untuk menjalankan sejumlah tugas-tugasnya, AHY juga akan mendapatkan fasilitas biaya operasional menteri. Menurut sejumlah mantan pejabat negara, nilai biaya operasional menteri bisa mencapai Rp150 juta

Namun, biaya operasional itu hanya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi. Biaya operasional menteri tidak bisa dibawa pulang, karena tidak masuk dalam komponen take home pay.

4. Dana pensiun

Ketentuan mengenai dana pensiun menteri diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 11 Ayat 2 aturan itu menyebutkan, setelah masa jabatannya berakhir, seorang menteri akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," demikian bunyi pasal tersebut

5. Fasilitas lainnya

Sebagai menteri ATR/BPN, AHY juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas lain, sama seperti PNS pada umumnya. Fasilitas tersebut di antaranya berupa biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil beserta biaya pemeliharaannya.

Deretan fasilitas itu diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Dalam aturan itu juga disebutkan, seorang menteri berhak menddapatkan fasilitas kesehatan, diantaranya pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika sakit atau mengalami kecelakaan selama masa jabatan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI