Kecelakaan itu terjadi di tahun 2013. Ia mengendarai mobil BMW X5 menabrak Daihatsu Luxio di Tol Jogorawi. Kecelakaan tersebut menewarkan dua orang.
Menariknya, mobil dalam kecelakaan tersebut bukan merupakan milik Rasyid, melainkan milik perusahaan milik keluarganya.
Kejadian kecelakaan itu menjadi buah bibir karena Rasyid dikenai hukuman pidana 6 bulan masa percobaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat 5 Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Demikian itu uraian bisnis Rasyid Rajasa, anak Hatta Rajasa yang diprediksi bakal masuk ke Senayan menjadi anggota DPR RI.
Kontributor : Mutaya Saroh