Anak Vincent Rompies dan Geng Terancam Dihukum Penjara Minimal 3 Tahun Bila Terbukti Lakukan Bullying

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:30 WIB
Anak Vincent Rompies dan Geng Terancam Dihukum Penjara Minimal 3 Tahun Bila Terbukti Lakukan Bullying
Ilustrasi tindakan bullying di lingkungan sekolah (pexels.com/Mikhail Nilov)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus bullying di SMA Binus serpong yang turut menyeret anak sulung Vincent Rompies tengah diproses di Polres Metro Tangerang Selatan. Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi dalam kasus tersebut. Namun kekinian, pihak Binus School Serpong menegaskan bahwa seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan dikeluarkan dari sekolah.

Kasus bullying ini turut jadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Rini Handayani mengungkapkan kalau korban bullying alami kekerasan fisik seperti dipukul, ditendang, diikat, disundut rokok, hingga diancam oleh Geng Tai yang melakukan perundungan tersebut.

Akibat kekerasan itu, korbam yang masih duduk di kelas 2 SMA itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit beberapa hari lalu.

"Sejak 16 Februari lalu, anak korban telah pulang ke rumah usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Pada 20 Februari 2024 sore hari, anak korban telah melakukan pemeriksaan psikologis di kantor UPTD PPA Tangerang Selatan dan tentunya orang tua korban akan hadir mendampingi," ujar Rini dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Chat Anggota The Prediksi Bocor, Vincent Rompies Diduga Bakal Ditinggal Gengnya

Vincent Rompies. [Instagram]
Vincent Rompies. [Instagram]

Rini menyampaikan, tindakan perundungan tersebut telah termasuk tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dia mengungkapkan kalau para terduga terlapor dapat dijatuhi Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan aturan tersebut, para terduga terlapor, termasuk anak sulung Vincent, terancaman dijatuhi pidana penjara tiga tahun enam bulan. Apabila korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama lima tahun.

Namun, lantaran beberapa orang terduga terlapor masih usia anak, Rini mengingatkan perlu juga menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, perundungan termasuk salah satu bentuk tindakan agresif atau kekerasan yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain. Ketidakseimbangan kekuatan itu dapat diartikan sebagai orang yang menggunakan kekuatannya untuk mengendalikan atau membahayakan orang lain.

“Usia para korban dan para terduga terlapor ini masih remaja, di mana mereka sedang mengalami masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Pada masa remaja, mereka cenderung mengalami emosi yang fluktuatif dan menggebu-gebu. Sehingga terkadang menyulitkan bagi mereka ataupun orang tua dan sekitar," kata Rini. 

Baca Juga: Desta Syok Anak Vincent Rompies Terlibat Kasus Bullying, Tuntut Pelaku Diadili Secara Hukum

Fluktuasi emosi yang dirasakan oleh para remaja itu dapat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor, seperi hormonal, tekanan sosial, dan perkembangan identitas. Tindakan yang dilakukan oleh para terduga terlapor pun sangat mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor termasuk nilai-nilai pribadi, norma sosial, tekanan dari teman sebaya atau lingkungan, hingga pemrosesan informasi yang salah. 

Belajar dari kasus ini, Rini mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memerhatikan segala sikap dan perilaku anak juga lingkungan sekitar agar dapat dengan mudah mendeteksi adanya perubahan atau ketimpangan pada anak. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI