Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000 x 150 persen. Adapun berikut daftar besaran tukin lengkap Kementerian ATR/BPN usai dinaikkan Jokowi per awal 2024.
1. Kelas jabatan 17 naik dari Rp29.085.000 menjadi Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16 naik dari Rp 20.695.000 menjadi Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15 nak dari Rp14.721.000 menjadi Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14 naik dari Rp11.670.000 menjadi Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13 naik dari Rp 8.562.000 menjadi 13 Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12 naik dari Rp7.271.000 menjadi Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11 naik dari Rp5.183.000 menjadi Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10 naik dari Rp4.551.000 menjadi Rp5.979.200
Baca Juga: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ahmad Sahroni: Selamat Belajar
9. Kelas jabatan 9 naik dari Rp3.781.000 menjadi Rp5.079.200