Akhirnya Masuk Jajaran Pemerintah, Berapa Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN?

Rabu, 21 Februari 2024 | 13:38 WIB
Akhirnya Masuk Jajaran Pemerintah, Berapa Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN?
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berfoto bersama Annisa Pohan dan putrinya Almira Tunggadewi Yudhoyono sebelum dilantik menjadi Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Pelantikannya ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

AHY dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024. Ia akan mengisi posisi Menteri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

Adapun dirinya menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang hari ini juga dilantik menjadi Menko Polhukam. Resmi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, berapa gaji yang akan diterima AHY? Berikut informasi lengkapnya.

Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN

Baca Juga: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ahmad Sahroni: Selamat Belajar

Besaran gaji jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan yang diterima mereka terdapat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Keppres itu mengatur tunjangan yang berhak diterima pejabat negara tertentu. Mulai dari Jaksa Agung, Panglima TNI, atau pejabat lain yang kedudukan dan pengangkatannya sama atau disamakan dengan para menteri.

Melalui peraturan tersebut, setiap menteri akan diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Tak hanya itu, ada pula tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 yang dapat mereka nikmati tiap bulannya.

Enaknya lagi, tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga resmi dinaikkan per awal tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024.

Menurut lampiran Perpres, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 17. Besarannya untuk setiap kelas berbeda-beda. Kelas 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas 17 Rp33.240.000.

Baca Juga: Berseteru Gegara Diduga Ingin Kudeta Demokrat, Moeldoko 'Raib' saat AHY Dilantik Jokowi di Istana

Khusus untuk Menteri ATR/BPN yang kini resmi dijabat AHY, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut. Dengan kata lain, AHY bakal menerima tukin Rp49.860.000 per bulannya.

Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000 x 150 persen. Adapun berikut daftar besaran tukin lengkap Kementerian ATR/BPN usai dinaikkan Jokowi per awal 2024.

1. Kelas jabatan 17 naik dari Rp29.085.000 menjadi Rp33.240.000

2. Kelas jabatan 16 naik dari Rp 20.695.000 menjadi Rp27.577.500

3. Kelas jabatan 15 nak dari Rp14.721.000 menjadi Rp19.280.000

4. Kelas jabatan 14 naik dari Rp11.670.000 menjadi Rp17.064.000

5. Kelas jabatan 13 naik dari Rp 8.562.000 menjadi 13 Rp10.936.000

6. Kelas jabatan 12 naik dari Rp7.271.000 menjadi Rp9.896.000

7. Kelas jabatan 11 naik dari Rp5.183.000 menjadi Rp8.757.600

8. Kelas jabatan 10 naik dari Rp4.551.000 menjadi Rp5.979.200

9. Kelas jabatan 9 naik dari Rp3.781.000 menjadi Rp5.079.200

10. Kelas jabatan 8 naik dari Rp3.319.000 menjadi Rp4.595.150

11. Kelas jabatan 7 naik dari Rp2.928.000 menjadi Rp3.915.950

12. Kelas jabatan 6 naik dari Rp2.702.000 menjadi Rp 3.510.400

13. Kelas jabatan 5 naik dari Rp2.493.000 menjadi Rp3.134.250

14. Kelas jabatan 4 naik dari Rp2.350.000 menjadi Rp2.985.000

15. Kelas jabatan 3 naik dari Rp2.216.000 menjadi Rp2.898.000

16. Kelas jabatan 2 naik dari Rp2.089.000 menjadi Rp2.708.250

17. Kelas jabatan 1 naik dari Rp1.968.000 menjadi Rp2.531.250

Di luar itu, para menteri juga berhak diberikan tunjangan lain serta dana operasional. Dana operasional dialokasikan untuk membiayai kegiatannya sebagai menteri, bukan dipakai kepentingan pribadi.

Nominal dana operasional sendiri biasanya melampaui gaji dan tunjangan, namun tidak dimasukkan dalam komponen take home pay. Selain itu, menteri juga menerima tunjangan rumah dinas serta mobil dinas.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI