Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Pelantikannya ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
AHY dilantik berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2024. Ia akan mengisi posisi Menteri ATR/BPN di Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.
Adapun dirinya menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang hari ini juga dilantik menjadi Menko Polhukam. Resmi menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, berapa gaji yang akan diterima AHY? Berikut informasi lengkapnya.
Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN
Besaran gaji jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Sementara tunjangan yang diterima mereka terdapat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Keppres itu mengatur tunjangan yang berhak diterima pejabat negara tertentu. Mulai dari Jaksa Agung, Panglima TNI, atau pejabat lain yang kedudukan dan pengangkatannya sama atau disamakan dengan para menteri.
Melalui peraturan tersebut, setiap menteri akan diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Tak hanya itu, ada pula tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 yang dapat mereka nikmati tiap bulannya.
Enaknya lagi, tunjangan kinerja atau yang biasa disebut tukin di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga resmi dinaikkan per awal tahun ini. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024.
Menurut lampiran Perpres, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 17. Besarannya untuk setiap kelas berbeda-beda. Kelas 1 sebesar Rp2.531.250 dan kelas 17 Rp33.240.000.
Baca Juga: AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Ahmad Sahroni: Selamat Belajar
Khusus untuk Menteri ATR/BPN yang kini resmi dijabat AHY, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut. Dengan kata lain, AHY bakal menerima tukin Rp49.860.000 per bulannya.