1. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, melancarkan hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, melaksanakan penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.
. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
3. Melaksanakan pengelolaan barang barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
4. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
5. Melaksanakan bimbingan teknis bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah.
6. Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Demikian itu uraian tentang berapa gaji Menteri ATR/BPN yang bakal diterima oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Jauh dari Annisa Pohan, Penampakan Ibas saat AHY Dilantik Jokowi di Istana