Suara.com - Agus Harimurti Yidhoyono (AHY) dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) oleh presiden Joko Widodo hari ini, Rabu 21 Februari 2024. Kamu mungkin penasaran berapa gaji Menteri ATR. Simak uraiannya di sini.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono akan menggantikan Hadi Tjahjanto menjadi Menteri ATR. Sedangkan Hadji Tjahjanto akan berpindah tugas menjadi Menko Polhukam, yang mana juga akan dilantik di hari yang sama. Pelantikan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Istana Negara.
AHY selama ini belum pernah menjadi pejabat publik baik tingkat kabupaten/provinsi. Ia pernah maju sebagai calon Gubernur DKI pada 2017, tetapi usaha itu gagal. Pada kontestasi Pemilu 2019, AHY bersama partainya menjadi bagian dari partai oposisi dengan Kabinet Pimpinan Presiden Joko Widodo.
Namun, tampaknya Pemilu 2024 telah menunjukkan adanya rekonsiliasi Partai Demokrat dengan Pemerintahan. Posisi AHY di kementerian Kabinet Indonesia Maju, akan menjadi posisi pertama bagi AHY masuk ke jajaran eksekutif pemerintah.
Baca Juga: Jauh dari Annisa Pohan, Penampakan Ibas saat AHY Dilantik Jokowi di Istana
Lantas apa saja tugas AHY sebagai Menteri ATR nantinya dan berapa gaji yang akan diperolehnya? Berikut penjelasannya.
Gaji Menteri ATR dan Tugasnya
Berdasarkan Keppres no.68 tahun 2001, dalam Pasal 1 Ayat2 poin (e) disebutkan bahwa Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah). Besaran tunjangan juga diatur dalam Keppres RI no.68 tahun 2001 tersebut.
Berdasarkan Keppres tersebut maka, gaji pokok Menteri ATR disamakan dengan Menteri Negara, yakni Rp 13 juta. Di tahun 2020 lalu, Jokowi menaikkan tunjangan menteri dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR.
Kenaikan tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 9/2020 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Di tahun 2020 lalu, tunjangan kinerja paling rendah sebesar Rp 1,96 juta sedangkan tunjangan kinerja paling tinggi diberikan sebesar Rp 29 juta.
Baca Juga: AHY Akhirnya Jabat Menteri ATR/BPN, Demokrat: Selamat Mas Ketum
Sementara itu, Kementerian ATR menjalankan fungsi atau tugas sebagai berikut:
1. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, melancarkan hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, melaksanakan penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.
. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
3. Melaksanakan pengelolaan barang barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
4. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
5. Melaksanakan bimbingan teknis bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah.
6. Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Demikian itu uraian tentang berapa gaji Menteri ATR/BPN yang bakal diterima oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kontributor : Mutaya Saroh