Suara.com - Sosok Rasyid Rajasa kembali menjadi perhatian publik dalam kancah pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 ini. Rasyid hampir dipastikan bisa lolos dalam mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI.
Putra dari mantan Menko Perekonomian, Hatta Rajasa itu maju dari Partai Amanat Nasional (PAN). Majunya Rasyid Rajasa membuat warganet kembali mengungkit kasus Rasyid yang menewaskan dua orang.
Rasyid pernah terlibat kecelakaan yang pada tahun 2013 hingga menewaskan dua korban jiwa. Seperti apa kasusnya?
Usai merayakan tahun baru, pada tanggal 1 Januari 2013 di Tol Jogorawi, Rasyid Rajasa terlibat dalam sebuah kecelakaan.
Baca Juga: Sampaikan Kabar Duka Dante, Penampilan Soraya Rasyid Dikritik: Kayak Mau Clubbing
Kala itu Rasyid Rajasa baru pulang merayakan tahun baru di salah satu cafe di Kemang. Ia melewati jalan Tol Jagorawi dengan kecepatan tinggi sekitar pukul 05.45.
Ketika berada di KM 33, mobil BMW Rasyid tiba-tiba menabrak sebuah mobil SUV Luxio yang ditumpangi 5 orang. Dua dari lima orang di mobil SUV yang ditabrak Rasyid meninggal di tempat yakni Harun, 57 tahun, dan Muhammad Raihan, 14 bulan.
Rasyid kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan divonis penjara 6 bulan percobaan pada Maret 2013.
Kasus tersebut dianggap tak adik, pasalnya kala itu Rasyid merupakan anak dari pejabat negara Hatta Rajasa.
Pada persidangan tersebut Rasyid terbukti melanggar dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Sudah Curigai Yudha Arfandi sejak Mantan Pacar Sering Gonta-ganti Akun Instagram
Kasus kecelakan Rasyid kembali diungkit usai dirinya berhasil mendapatkan 16.440 suara dan dimungkinkan lolos ke Senayan.