Dari hadits di atas, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, najis dari anjing bukan hanya berasal dari jilatan atau air liurnya saja, namun seluruh bagian hewan itu termasuk najis mughalladhah, sebab mulut ialah anggota badan paling bersih. Apabila anggota badan yang paling bersih saja dianggap najis apalagi anggota lain, terlebih kotorannya.
Oleh karena itu, sebagaimana kaidah dalam qiyas aulawiy, menurut kedua mazhab tersebut, baik air liur, kotoran, bulu, kulit dan bahkan keturunan hewan keduanya dikatakan sebagai najis mughalladhah.
Dikutip dari situs NU Online, cara menyucikan najis mughalladhah seperti anjing, hanya bisa suci dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satu dari air yang dibuat untuk mencuci tersebut, harus dicampur dengan debu.