Suara.com - Azizah Salsha menambah peliharaan anjing yang dia rawat di rumah. Istri pesepakbola Pratama Arhan itu kini juga memiliki anjing berukuran besar seperti ras samoyed, setelah sebelumnya Azizah lebih dulu pelihara anjing kecil. Pada postingannya di Instagram, Azizah menunjukan foto selfie bersama peliharaannya itu sekaligus mengungkap nama panggilannya.
"Acee" tulis Azizah pada caption postingannya, dikutip Rabu (21/2/2024).
Pada foto pertama yang diunggah, menunjukan anjingnya sedang bersandar pada lengan Azizah sambil menjulurkan lidah. Nampaknya, rambut Azizah sendiri terkena lidah peliharaannya tersebut.
Postingan itu pun langsung dapat atensi dari warganet. Beragam pendapat pro kontra dengan mudah ditemukan di kolom komentar. Pasalnya, Azizah Salsha diketahui menganut agama Islam. Sementara itu, dalam ajaran Islam diatur bahwa liur anjing termasuk sebagai najis berat atau mughalladhah yang harus dibersihkan dengan tata cara khusus bila terkena.
Baca Juga: Harga Pasar Kapten Suwon FC Lee Yong, Beda Jauh dengan Pratama Arhan?
"Positif thinking aja mungkin dia selalu sedia tanah di rumah buat bersuci," komentar warganet @dw.dixxxxxx.
"Gapapa meliharabanjing kalo tau bacaan bersihinnya, anjing itu najis bukan haram buat dipelihara," kata akum @zaaaxxxxx.
"Ati2 zah takutnya kamu & org di rumah lengah tdk tau mana yg terkena liur anjing, misal baju yg kamu pake suci tp sofa yg kmu duduki sblm sholat bekas jilatan anjing mk tdk sah sholatnya, jgn sampe sia2 ibadahnya, sekedar saran," kata warganet @wulaxxxxx.
Tidak Hanya Liur Anjing yang Dianggap Najis
Status kenajisan anjing pernah disinggung dalam sabda Rasulullah sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Lee Yong, Kapten Suwon FC yang Komentari Kualitas Pratama Arhan
"Sucinya wadah salah satu di antara kalian ketika dijilat anjing adalah dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satunya dicampuri dengan debu” (HR Muslim, Ahmad).
Dari hadits di atas, menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, najis dari anjing bukan hanya berasal dari jilatan atau air liurnya saja, namun seluruh bagian hewan itu termasuk najis mughalladhah, sebab mulut ialah anggota badan paling bersih. Apabila anggota badan yang paling bersih saja dianggap najis apalagi anggota lain, terlebih kotorannya.
Oleh karena itu, sebagaimana kaidah dalam qiyas aulawiy, menurut kedua mazhab tersebut, baik air liur, kotoran, bulu, kulit dan bahkan keturunan hewan keduanya dikatakan sebagai najis mughalladhah.
Dikutip dari situs NU Online, cara menyucikan najis mughalladhah seperti anjing, hanya bisa suci dengan cara dicuci sebanyak tujuh kali. Salah satu dari air yang dibuat untuk mencuci tersebut, harus dicampur dengan debu.