Suara.com - Dalam dua hari terakhir, kasus perundungan atau bullying yang terjadi di SMA Binus School Serpong, Tangerang Selatan mencuri perhatian publik. Kasus bullying ini terungkap usai orang tua korban mengungkap kasus ini di media sosial. Diketahui, putra sulung dari Vincent Rompies terlibat dalam kasus perundungan ini.
Orang tua korban menyebut bahwa sang anak mengalami perundungan dengan dianiaya hingga disundut rokok oleh sejumlah pelaku yang salah satunya anak Vincent Rompies.
Putra sulung Vincent Rompies disebut berperan untuk mengikat korban di tembok dan memegang tangan korban dari belakang sehingga pelaku lain dengan leluasa menganiaya korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Hal ini sontak menghebohkan publik. Terlebih lagi, muncul isu bahwa L bersama dua orang pelaku lainnya kini sudah dikeluarkan dari sekolah. Kasus ini pun ramai diperbincangkan di publik dan banyak warganet yang mengecam aksi perundungan di sekolah internasional ini.
Baca Juga: Punya Kesamaan Ini, Kasus Bully SMA Binus Disebut Mario Dandy Jilid 2
Lalu, apa hukuman yang mengancam para pelaku perundungan?
Pelaku perundungan di Indonesia dapat diancam dengan berbagai hukuman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1, pasal tersebut menjelaskan bahwa anak yang berusia di bawah 18 tahun tergolong anak yang masih dalam kandungan atau dalam kata lain masih di bawah umur.
Tak hanya itu, perlindungan anak di bawah umur juga diatur dalam UU Perlindungan Anak Pasal 76C yang berbunyi:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, hingga menyuruh melakukan, atau ikut serta melakukan kekerasan terhadap anak".
Diketahui, para pelaku dan korban bullying SMA Binus School masih tergolong anak di bawah umur.
Baca Juga: Vincent Rompies Menangis saat Iwan Fals Nyanyikan Lagu Ini: Ingat Anak
Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap pelaku perundungan mendapat ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak sebesar Rp72 juta.
Jika pelaku perundungan atau bullying adalah anak di bawah umur, maka hal ini diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan diskriminatif, baik secara verbal maupun non verbal terhadap anak-anak.
Dalam hal ini, para pelaku dapat diancam dengan diadili melalui pidana khusus. Para pelaku anak juga akan ditempatkan di panti rehabilitasi atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam jangka waktu tertentu. Hal ini telah menjadi hukuman mutlak bagi setiap pelaku anak di bawah umur.
Sanksi sosial yang juga diterapkan oleh banyak lembaga pendidikan adalah skorsing atau bahkan pemberhentian siswa dari sekolah akibat tindakan asusila semacam perundungan yang merugikan pihak lain.
Setiap orang yang menjadi korban perundungan juga dilindungi dengan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 bahwa setiap siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan kasus perundungan kepada Dinas Pendidikan setempat.
Hingga saat ini, belum ada keterangan jelas, baik dari pihak pelaku maupun korban mengenai kasus perundungan ini. Pihak Polres Metro Tangerang Selatan pun dijadwalkan melakukan gelar perkara di SMA Binus School Serpong hari ini, Selasa (20/2/2024).
Kontributor : Dea Nabila