Suara.com - Komedian Komeng yang saat ini mencalonkan diri sebagai caleg DPD RI mewakili Jawa Barat tengah menjadi sorotan publik. Selain perolehan suaranya yang melejit, foto nyeleneh Komeng di surat suara pun dipertanyakan.
Apakah boleh caleg memasang foto tidak formal di kertas surat Pemilu? Hal ini dijawab Komeng dalam video bincang-bincang dirinya dengan politikus Fadli Zon bertajuk "Komeng, King of Caleg Tanpa Kampanye".
Video tersebut diunggah ke kanal YouTube Fadli Zon Official pada 19 Februari 2024. Dalam kesempatan itu, Komeng membongkar cerita dan rahasia dibalik foto nyeleneh yang dipajang dalam surat suara Pemilu 2024.
"Masalah foto itu dipermasalahkan orang-orang. KPU nya sendiri tidak mempermasalahkan. Bukan yang negatif, aneh aja kali ya," kata Komeng kepada Fadli Zon.
Pelawak bernama asli Alfiansyah Komeng ini menjelaskan bahwa memang awalnya KPU minta foto untuk kebutuhan administrasi. Makanya, Komeng memberikan foto formal atau wajah dirinya yang serius karena untuk kebutuhan tersebut.
"Udah kesananya, (KPU) minta foto buat kertas suara. Yaudah saya kasih foto ini. Dia menerima tidak mengiyakan, tapi menertawakan," ungkap Komeng menceritakan momen ketika menyerahkan foto nyeleneh itu ke pihak KPU.
"Loh gini nih. Iya, saya bilang, boleh enggak atau melanggar enggak. Enggak, kata dia gitu. Tapi kalau dari KPU Provinsi Jabar sendiri menyarankan kalau mau pakai pakaian adat atau pakaian ciri khasnya sendiri," imbuhnya.
Ketika Pemilu semakin dekat, pihak KPU kembali menanyakan soal foto tersebut kepada Komeng. Apakah komedian lulusan sarjana ekonomi ini yakin atau tidak dengan foto tersebut.
"Masih ditanya lagi, ini yakin enggak, soalnya mau saya (KPU) cetak bang Komeng enggak mau, enggak bisa lagi nih. Iya udah itu, kata saya begitu," ujar Komeng.
"Idenya (foto) itu dari mana?" tanya Fadli Zon.