Suara.com - Pesta Demokrasi 2024 baru saja usai. Salah satu yang menarik perhatian pemilih namun selama ini kerap luput dari sorotan adalah cara mengecek hasil perhitungan suara pemilu legislatif DPRD di tingkat kota/ kabupaten. Maklum saja, pemilu DPRD memang kalah pamor dengan pemilu presiden. Selain karena kampanye calon yang kurang masif, pemilu DPRD biasanya hanya berpusat di daerah – daerah pemilihan calon. Dapil yang lebih sempit membuat perkembangan pemilu DPRD hanya relevan untuk masyarakat di setiap daerah. Namun, apabila anda tetap ingin mengecek hasil dari pemilu DPRD di daerah anda, berikut adalah langkah – langkahnya.
1. Buka situs pemilu2024.kpu.go.id
2. Pilih DPRD Kabupaten/ Kota pada jenis pemilu yang ingin dicek pada kolom bagian kiri atas. Anda juga dapat memilih pemilu jenis lain seperti DPR, DPD, dan Presiden.
3. Klik Hitung Suara
Baca Juga: PKS Geser PDIP dan Gerindra! Hasil Real Count Dapil Neraka Jakarta II Mengejutkan!
4. Klik nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga TPS yang ingin dilihat
5. Langkah selesai, data yang akan tampil berupa jumlah pengguna hak pilih dan kolom hasil perolehan suara untuk caleg di dapil tersebut.
Demikian cara mengecek perhitungan suara untuk pemilu legislatif DPRD Kota/ Kabupaten 2024. Sebagai bagian dari sistem demokrasi, pemilihan DPRD memang tidak dapat dikesampingkan. Rakyat tetap menjadi instrumen pengontrol calon – calon yang nantinya terpilih.
Koruptor Nyaleg DPRD
Pengawalan suara DPRD Kabupaten/ Kota bukan tanpa alasan. Pasalnya, belum lama ini organisasi masyarakat sipil Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan 24 nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mantan terpidana kasus korupsi dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya menelusuri nama-nama mantan terpidana korupsi yang sedang berupaya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik DPR RI maupun DPD RI.
Sebab, dia menilai Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat.
"Selain itu, ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Setelah menemukan 15 nama mantan terpidana yang menjadi caleg DPR RI dan DPD RI, ICW menelusuri kembali riwayat caleg tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Kurnia menjelaskan basis data ICW adalah pengumuman KPU pada 2019 lalu yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni