Komeng Nyaris Amankan 'Tiket' DPD di Senayan, Segini Cuan yang Bakal Masuk Kantong Tiap Bulan

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 19 Februari 2024 | 15:00 WIB
Komeng Nyaris Amankan 'Tiket' DPD di Senayan, Segini Cuan yang Bakal Masuk Kantong Tiap Bulan
Komeng ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat (16/2/2024)[Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komeng, komedian terkenal, unggul jauh dalam perolehan suara untuk DPD RI dapil Jawa Barat. Ia mengalahkan pesaingnya, termasuk Jihan Fahira dan Aceng Fikri.

Berdasarkan data terakhir yang tersaji di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2024), Komeng sudah mengumpulkan 1,5 juta suara. Dukungan untuk Komeng bahkan hampir menyamai raihan suara Ketua DPD RI periode 2019-2024, La Nyalla Mattaliti yang mencalonkan diri dari dapil Jawa Timur.

Meskipun unggul, Komeng tidak jumawa. Ia sadar bahwa penghitungan suara belum selesai dan masih ada kemungkinan perubahan. Komeng mengaku tidak ambisius untuk menjadi anggota dewan.

Foto Komeng dalam kertas suara Pemilu 2024 (Twitter/wirashalci)
Foto Komeng dalam kertas suara Pemilu 2024 (Twitter/wirashalci)

Ia hanya ingin memperjuangkan hak-hak seniman, yang menurutnya bisa dilakukan tanpa menjadi anggota dewan. Komeng tidak mengeluarkan banyak dana untuk kampanye. Ia bahkan menggunakan foto selfie nyeleneh di surat suara.

Baca Juga: Mulus Jadi Senator, Momen Komeng Akrab Cium Tangan Titiek Soeharto Ramai Digunjing

Hal ini membuat banyak pihak juga penasaran berapa cuan yang bakal masuk ke kantong komedian itu saat jadi DPD. 

DPD RI adalah badan negara Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD RI berfungsi sebagai majelis tinggi di dalam lembaga legislatif.

Walaupun berada di Senayan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD memiliki kewenangan yang berbeda. DPD tidak memiliki kekuasaan langsung untuk mengesahkan undang-undang, namun tugasnya adalah memberikan masukan dalam bentuk rancangan undang-undang.

Tugas utama DPD adalah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut serta dalam pembahasannya. Setelah RUU tersebut disahkan, anggota DPD bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan Undang-Undang tersebut di lapangan.

Selanjutnya, DPD akan mengevaluasi hasil pengawasan ini sebagai masukan bagi DPR. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD biasanya terkait dengan kepentingan daerah, seperti otonomi, pembagian wilayah, dan pengelolaan sumber daya daerah.

Baca Juga: Saat Bopak Ngaku Staf Ahli Komeng di Depan Fadli Zon, Reaksi Alfiansyah Tak Terduga

Agar tidak terjadi ketidakseimbangan yang berlebihan, anggota DPD seharusnya mendapatkan gaji yang layak untuk beban kerjanya. Berikut ini adalah rincian gaji dan tunjangan Ketua dan Anggota DPD tahun 2016:

  • Gaji dan tunjangan Ketua DPD: Rp62.881.900
  • Gaji dan tunjangan Wakil Ketua DPD: Rp57.558.850
  • Gaji dan tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp74.528.200
  • Gaji dan tunjangan Ketua Alat Kelengkapan DPD: Rp73.084.050
  • Gaji dan tunjangan Anggota DPD: Rp71.532.800


Dalam pemilihan umum tahun 2024, terdapat 54 calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Jawa Barat, yang terdiri dari 43 laki-laki dan 11 perempuan. Salah satu dari 54 calon tersebut adalah Komeng, yang memegang nomor urut 10. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI