Dijalani Teuku Ryan dan Ria Ricis di Sidang Cerai Hari Ini, Begini Tahapan Proses Mediasi

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan
Dijalani Teuku Ryan dan Ria Ricis di Sidang Cerai Hari Ini, Begini Tahapan Proses Mediasi
Anniversary Teuku Ryan dan Ria Ricis. (Instagram/studiokencana)

Berdasarkan keterangan humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada sidang perdana ini agenda yang akan dilakukan Ria Ricis dan Teuku Ryan yakni mediasi.

Suara.com - Ria Ricis dan Teuku Ryan menjalankan sidang perdana perceraiannya hari ini, Senin (19/2/2024). Sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Ria Ricis mengajukan gugatan cerai.

Berdasarkan keterangan humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, pada sidang perdana ini agenda yang akan dilakukan Ria Ricis dan Teuku Ryan yakni mediasi. Ini adalah agenda perdamaian di mana pasangan akan mencoba melakukan mediasi terkait hubungannya itu.

"Sidang perdananya digelar 19 Februari. Jadi penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan) nanti akan dipanggil untuk sidang perdana dengan agenda perdamaian. Kalau hadir keduanya akan dimediasi," ujar Taslimah.

Terkait proses mediasi, ini menjadi upaya agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian. Dalam pelaksanaannya, mediasi juga memiliki beberapa proses yang dilakukan. Dikutip dari laman Iblam School of Law, berikut beberapa tahapan proses mediasi.

Baca Juga: Kaos Lusuh Kenzo Anak Kedua Baim Wong dan Paula Verhoeven Disorot: Pasti Lungsuran Kakaknya

foto kemesraan ria ricis dan ryan (instagram.com/riaricis1795)
foto kemesraan ria ricis dan ryan (instagram.com/riaricis1795)

Pra mediasi

Proses satu ini yakni tahap salah satu pasangan mengajukan berkas sebagai gugatan cerai. Nantinya gugatan ini yang diproses sebelum melakukan mediasi. Pada proses ini pihak pengadilan juga akan memberitahu kedua belah pihak mengenai siapa yang nantinya akan menjadi mediator untuk perundingan.

Mediasi

Sementara itu, dalam proses mediasi, akan dilakukan perundingan di antara dua kedua belah pihak. Dalam agenda mediasi ini, pihak-pihak yang bersangkutan harus hadir secara fisik dan tidak boleh menggunakan wakil. Meski demikian, mereka tetap masih boleh memakai jasa kuasa hukum untuk mendampingi.

Pada saat berunding dengan mediator, nantinya keduanya akan mencari jalan tengah dari permasalahan yang dihadapi pasangan. Hal ini diharapkan keduanya bisa mencari jalan keluar dan kembali berdamai.

Baca Juga: 6 Pelajaran Hidup yang Bisa Dipetik dari Peceraian

Tahap akhir mediasi

Proses mediasi yang dilakukan maksimal 2 kali pertemuan. Jika mediasi berhasil dan menemukan jalan keluar, pasangan akan rujuk kembali dan tidak jadi bercerai. Namun, jika mediasi yang dilakukan gagal, proses perceraian akan terus dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.

Itu dia beberapa tahapan mediasi. Sementara itu, untuk kasus perceraian Ria Ricis, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal mengungkapkan, kliennya itu masih ingin berusaha rujuk kembali. Bahkan, pihaknya juga berusaha melakukan mediasi di luar pengadilan agar Teuku Ryan dan Ria Ricis bisa rujuk kembali.

"Sebelum tanggal 19 masuk di ruang pengadilan, selalu dimintai majelis hakim untuk mediasi dulu. Kami secara personal akan melakukan upaya mediasi. Mudah-mudahan dengan dukungan bisa," tutur Dedi Rizal.