Di samping dari gaji pokok, prajurit TNI juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemhan dan TNI.
Dalam Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, disebutkan beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh Mayor Teddy sebagai anggota TNI, diantaranya adalah:
1. Tunjangan untuk istri dan suami yang pembagiannya sebesar 10 persen dari jumlah gaji pokok yang diterima
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI maksimal 3 orang yang belum pernah menikah atau mempunyai penghasilan pribadi. Untuk usianya sendiri maksimal 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan
3. Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang atau beras sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa untuk satu bulan
4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari dalam satu bulan
5. Tunjangan umum yang diberikan untuk prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural
7. Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan
Baca Juga: Mayor Teddy Pakai Jam Harga Segini, Memang Gajinya Berapa?
8. Tunjangan khusus untuk Provinsi Papua