Sekelas Ajudan Prabowo Pakai Jam 'Murah', Segini Gaji yang Diterima Mayor Teddy

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 18 Februari 2024 | 15:21 WIB
Sekelas Ajudan Prabowo Pakai Jam 'Murah', Segini Gaji yang Diterima Mayor Teddy
Harga jam tangan Mayor Teddy. (Instagram/TikTok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di samping dari gaji pokok, prajurit TNI juga berhak menerima beberapa jenis tunjangan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kemhan dan TNI.

Dalam Pasal 14 ayat (2) beleid tersebut, disebutkan beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh Mayor Teddy sebagai anggota TNI, diantaranya adalah:

1. Tunjangan untuk istri dan suami yang pembagiannya sebesar 10 persen dari jumlah gaji pokok yang diterima

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak dari prajurit TNI maksimal 3 orang yang belum pernah menikah atau mempunyai penghasilan pribadi. Untuk usianya sendiri maksimal 21 tahun atau bisa diperpanjang hingga 25 tahun apabila masih menempuh pendidikan

3. Tunjangan pangan atau beras dalam bentuk uang atau beras sebanyak 18 kilogram dan 10 kilogram per jiwa untuk satu bulan

4. Uang lauk pauk berdasarkan jumlah hari dalam satu bulan

5. Tunjangan umum yang diberikan untuk prajurit yang tidak menerima tunjangan jabatan fungsional atau jabatan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan

6. Tunjangan jabatan fungsional/struktural

7. Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan

Baca Juga: Mayor Teddy Pakai Jam Harga Segini, Memang Gajinya Berapa?

8. Tunjangan khusus untuk Provinsi Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI